PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com– Persahabatan yang terjalin bertahun-tahun antara dua warga Padang Lawas Utara berakhir di ranah hukum. Seorang guru SMP berinisial YYS resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tapsel pada Senin, 7 April 2026. Kasus ini bermula dari konflik pribadi yang menurut pelapor dipicu persoalan sepele.
Awal Mula Konflik Antara Dua Sahabat Lama
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor LP/B/XXX/IV/2026/SPKT/RESOR TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor atas nama Evi Dayanti Harahap, 43 tahun, warga Lingkungan V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pelapor menyebut terlapor berinisial YYS, yang diketahui berprofesi sebagai guru SMP di Kabupaten Paluta. Keduanya sebelumnya memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat. Menurut keterangan pelapor, hubungan itu sudah terjalin lama dan terlapor bahkan sering menginap serta tidur di rumahnya.
Keretakan hubungan bermula dari persoalan sepele. Setelah hubungan merenggang, pelapor mengaku menemukan sejumlah unggahan di Facebook yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Pelapor menyerahkan tangkapan layar sebagai bukti kepada penyidik. Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook atas nama “Affan Diamond” dan “Umak Affan Diamond”.
Konten ditulis menggunakan bahasa Batak Angkola/Mandailing. Beberapa postingan memuat tuduhan terkait masalah keluarga, moral, dan konflik pribadi. Salah satu postingan pada 6 Maret 2026 pukul 12.48 WIB menyebut perselisihan soal penjualan barang dan konflik antarpihak. Postingan lain pada waktu berbeda juga menyinggung nama baik keluarga pelapor.
Pelapor menyatakan merasa keberatan dan dirugikan atas konten tersebut. Dalam laporannya, pelapor meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan Polres Tapsel melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku agar di kemudian hari tidak ada kasus serupa.
“Ini saya laporkan untuk menjaga harkat dan martabat pribadi saya dan nama besar keluarga kami,” ujar pelapor dalam keterangan kepada penyidik.
“Dengan postingan tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melapor ke Polres Tapsel guna diproses hukum lebih lanjut,” tertulis dalam surat tanda terima laporan.
Laporan diterima penyidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27A mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.M, mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam proses penanganan saat dikonfirmasi Sabtu, 16 Mei 2026.
“Sampai saat ini kasusnya masih ditangani dan kita sudah meminta keterangan saksi-saksi untuk membuat rangkaian kejadian ini. Upaya kita akan melakukan mediasi kedua belah pihak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sesuai prosedur, penyidik telah melakukan langkah awal berupa pengumpulan bukti elektronik berupa tangkapan layar unggahan, klarifikasi terhadap pelapor, dan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui hubungan kedua belah pihak.
Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli pidana ITE dan ahli bahasa untuk menganalisis unsur pidana dalam unggahan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah konten yang diunggah memenuhi unsur Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Jika proses mediasi berhasil dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan tidak menjadikan ruang digital sebagai tempat menyebar tuduhan yang belum terbukti.
“Bijak bermedia sosial adalah kunci membangun komunikasi sehat dan ruang digital yang positif. Mari saring sebelum sharing, hindari hoaks/SARA, jaga etika, serta lindungi privasi diri dan orang lain dengan berpikir ulang sebelum mengunggah. Ciptakan konten inspiratif, cerdas berkomunikasi, dan hargai sesama untuk dampak positif,” katanya.
Ia menambahkan, konflik pribadi sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Menyebarkan tuduhan di media sosial berpotensi melanggar UU ITE dan berujung pada proses hukum.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa sesuai asas praduga tak bersalah, status YYS masih sebagai terlapor. Kebenaran materi unggahan yang dilaporkan masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa interaksi di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Setiap unggahan yang menyangkut nama baik orang lain dapat dilaporkan jika memenuhi unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sabar Sitompul-HT)
