PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polemik dugaan bagi-bagi proyek pemulihan pasca bencana di Kota Padangsidimpuan mulai mencuat ke publik. Issue ini mencuat setelah beredar informasi terkait penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) senilai Rp110 miliar yang dikabarkan sudah dibagi-bagi di salah satu kafe.

Kabar tersebut membuat warga dan pemerhati pembangunan resah. Pasalnya, proyek fisik senilai puluhan miliar itu disebut-sebut masih dalam tahap usulan ke pemerintah pusat, namun sudah ada pihak yang mengatasnamakan “orang dalam” atau “orang dekat khusus kepala daerah” untuk membaginya.

Proyek Masih Usulan, Sudah Dibagi-bagi?

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, sejumlah proyek fisik untuk pemulihan pasca bencana di Sidimpuan telah dirancang pembagiannya jauh sebelum mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

“Yang jadi masalah, ini dananya masih usulan. Belum jelas kemana saja TKD Rp110 miliar itu akan digunakan. Tapi kok sudah ada yang ngaku-ngaku bisa bagi-bagi proyeknya?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Modus yang disebut-sebut adalah pertemuan di salah satu kafe di Padangsidimpuan. Di sana, kata sumber, terjadi pembicaraan soal pembagian paket proyek kepada pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan orang dalam lingkaran kepala daerah.

Jika benar terjadi, praktik ini masuk kategori kongkalikong yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPK Siap Awasi Anggaran Bantuan Bencana

Isu di Padangsidimpuan ini muncul di tengah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan siap mengawasi anggaran bantuan bencana di tiga provinsi di Sumatera.

Berdasarkan artikel http://Kompas.id yang beredar, KPK menyebut telah memiliki kajian dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring terkait potensi korupsi di sektor lingkungan dan kebencanaan. Sektor ini dinilai rawan karena dana besar, proses darurat, dan pengawasan yang sering longgar.

“KPK siap mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mendorong transparansi data penerima dan realisasi anggaran agar bantuan benar-benar sampai ke korban,” tulis http://Kompas.id dalam artikelnya.

Pernyataan KPK ini membuat warga Padangsdimpuan berharap lembaga antirasuah itu juga masuk memantau penggunaan TKD Rp110 miliar untuk pemulihan bencana di kota tersebut.

Pemerhati Pembangunan: Jangan Jadikan Bencana Jadi Proyek

Pemerhati pembangunan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rivai Purba, mendesak Pemko dan DPRD bersikap transparan terkait peruntukan TKD Rp110 miliar tersebut.

“Ini uang negara, uang rakyat. Kalau memang masih usulan, jangan ada yang berani membagi-bagikannya dulu. Itu sama saja mendahului kewenangan dan membuka ruang korupsi,” tegas Ahmad saat dimintai keterangan, Jumat (5/9/2025).

Menurut Ahmad, praktik “tukang bagi” yang mengatasnamakan orang dekat kepala daerah sudah lama menjadi penyakit dalam sistem pengadaan di daerah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh.

“Saya minta KPK turun langsung. Periksa apakah ada pertemuan di kafe itu, siapa yang hadir, dan apa yang dibicarakan. Publik butuh kepastian, bukan gosip yang dibiarkan liar,” katanya.

Ahmad juga mengingatkan bahwa dana pemulihan bencana seharusnya digunakan untuk kepentingan korban, bukan untuk memuaskan kepentingan politik dan ekonomi segelintir orang.

“Jangan jadikan bencana sebagai proyek. Itu penghianatan terhadap penderitaan masyarakat Padangsidimpuan,” tegasnya.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Publik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Padangsidimpuan terkait peruntukan TKD Rp110 miliar tersebut. Warga berharap ada rilis terbuka mengenai pos-pos penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi.

Pemerhati anggaran juga meminta DPRD Padangsidimpuan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. DPRD diminta memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan duduk perkara usulan dan rencana penggunaan dana tersebut.

“Kalau DPRD diam, maka DPRD juga ikut bertanggung jawab atas potensi penyimpangan yang terjadi,” ujar Ahmad.

Di sisi lain, warga diimbau aktif mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Laporan bisa disampaikan melalui kanal resmi KPK di http://jaga.id, SP4N Lapor, maupun ke aparat penegak hukum setempat.

TKD Rp110 Miliar Harus untuk Rakyat

Transfer Keuangan Daerah sebesar Rp110 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Padangsidimpuan sejatinya adalah harapan bagi warga terdampak bencana. Dana itu diharapkan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, perumahan warga, dan pemulihan ekonomi.

Namun harapan itu bisa hancur jika sejak awal sudah ada upaya bagi-bagi proyek secara tidak transparan.

“Bencana sudah membuat rakyat menderita. Jangan ditambah dengan penderitaan akibat korupsi. Kalau KPK serius, Sidimpuan bisa jadi contoh penyaluran dana bencana yang bersih,” tutup Ahmad Rivai Purba.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemko Padangsidimpuan dan langkah konkret dari KPK terkait isu yang sudah menjadi perbincangan hangat di Sidimpuan. (Rahmat Efendi Nasution-HT)