PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus mendorong pelaku usaha sektor kuliner untuk melengkapi legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Upaya ini sejalan dengan target peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Berdasarkan data terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebanyak 65 pelaku usaha di bidang rumah minum dan kafe dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303 telah terdaftar secara resmi dan tersebar di lima kecamatan di Kota Padangsidimpuan.
Daftar tersebut dirilis secara terbuka oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku usaha lain yang belum mengurus perizinan untuk segera melengkapi dokumen usaha mereka.
Kepala DPMPTSP Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani Harahap, ST, MM, menjelaskan bahwa sektor rumah minum dan kafe masuk dalam kategori usaha berisiko rendah berdasarkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Namun, kontribusi sektor ini terhadap perekonomian lokal dinilai signifikan.
“Berdasarkandata perizinan pada dashboard OSS-RBA berbasis risiko, hingga saat ini tercatat sebanyak 65 pelaku usaha di bidang rumah minum/kafe dengan KBLI 56303. Tercatat nilai investasi pada sektor ini mencapai sekitar Rp10,75 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 313 orang,” ujar Ruslan, Rabu (4/9/2026).
Ia menambahkan, pertumbuhan usaha kafe dan rumah minum di Padangsidimpuan mencerminkan meningkatnya daya beli masyarakat serta berkembangnya gaya hidup anak muda yang menjadikan kafe sebagai ruang produktif, pertemuan, dan kreativitas.
“Hal ini menunjukkan bahwa sektor usaha kuliner dan kafe terus berkembang dan menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan dan mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif di Kota Padangsidimpuan,” jelasnya.
Beberapa usaha yang telah terdaftar antara lain _Classic Coffe & Eatory_, _HAVEN BILLIARD AND CAFE_, _D’RAZ NEWBORN COFFEE & RESTAURANT_, _MIXUE ICE CREAM & TEA_, _Bells Cafe_, _KEDAI KOPI PILNAS_, _VILLAGE_, hingga _ONDO BAKERY & CAFE_. Usaha-usaha ini tersebar di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selatan, Batunadua, Hutaimbaru, dan Tenggara.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menyatakan bahwa Pemerintah Kota mendukung penuh perkembangan sektor ekonomi kreatif, khususnya usaha kafe yang menjadi ruang ekspresi anak muda.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung tumbuhnya usaha kafe dan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari pergerakan ekonomi daerah dan ruang berkembangnya anak-anak muda kita. Namun demikian, seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan hukum bagi usaha itu sendiri,” tegas Letnan.
Ia menekankan bahwa legalitas usaha tidak hanya melindungi pelaku usaha dari aspek hukum, tetapi juga memberikan jaminan bagi konsumen terkait keamanan dan kualitas layanan.
“Pemerintah Kota akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan sosialisasi agar proses perizinan dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Wali Kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan yang baru dilantik, Jhonny Parulian Situmeang, S.H., M.M., mengatakan bahwa publikasi daftar kafe ber-NIB merupakan bagian dari strategi komunikasi publik untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Publikasi daftar rumah minum dan kafe yang telah memiliki NIB merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Melalui Dinas Kominfo, kami memastikan informasi ini dapat diakses publik secara terbuka agar masyarakat dan pelaku usaha lainnya termotivasi untuk segera melengkapi legalitas usahanya,” kata Jhonny.
Menurutnya, komunikasi publik yang terbuka dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan investor serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“Kami juga akan terus memperkuat peran komunikasi publik dalam mendukung program-program strategis Pemko Padangsidimpuan, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berdaya saing,” ujarnya.
DPMPTSP Kota Padangsidimpuan menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus NIB melalui sistem OSS-RBA. Sosialisasi dan layanan konsultasi perizinan juga akan digencarkan di tingkat kecamatan.
Pemerintah Kota berharap, dengan meningkatnya jumlah usaha yang berlegalitas, target pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja dapat tercapai secara berkelanjutan.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi resmi terkait perizinan dan daftar usaha ber-NIB melalui kanal resmi Dinas Kominfo Padangsidimpuan di Instagram @kominfopsp dan Facebook Padangsidimpuan Diskominfo. (Sabar Sitompul-HT)
