PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H. membeberkan kronologi penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa 900 gram ganja di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu 16 Mei 2026 sore.

Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumut untuk memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.

Pelaku berinisial M alias KP alias BR, 53 tahun, warga Jalan Sudirman Gang Taqwa, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan sekitar pukul 18.25 WIB saat mengendarai Honda Beat hitam tanpa TNKB.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Anggota melihat pelaku sesuai ciri-ciri dan langsung melakukan penyetopan. Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tapi berhasil diamankan,” jelas AKP Juli Purwono.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bal ganja seberat 900 gram yang dibungkus plastik asoy warna putih dan disimpan dalam plastik hitam, tergantung di motor pelaku. Polisi juga menyita 2 plastik asoy kosong dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, M alias KP mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp1.900.000 dari seorang laki-laki warga Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Identitas pemasok masih dalam lidik.

Penjelasan Kapolres Disampaikan Melalui Kasat Resnarkoba

AKP Juli Purwono juga menyampaikan arahan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna terkait pengungkapan kasus ini.

“Kapolres mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba. Beliau menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Padangsidimpuan. Setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti,” ujar AKP Juli.

Juli juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sabar Sitompul-HT)