PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat hampir 2 kilogram di tengah keramaian Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sabtu 16 Mei 2026 sore.

Aksi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu sempat menjadi tontonan warga. Kerumunan masyarakat yang berhenti menyaksikan membuat arus lalu lintas di depan Pajak Buah tersendat selama beberapa menit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut wilayah Jalan Merdeka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 15.45 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa nomor polisi. Saat hendak dilakukan penindakan, satu pelaku berhasil melarikan diri. Sementara satu orang lainnya berinisial DKL alias B alias Ucok alias Mamak, 21 tahun, warga Jalan Sudirman Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat, an. Kiki, petugas menemukan barang bukti berupa 2 ball ganja yang dibungkus kertas nasi dengan berat bruto 1.950 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 paket ganja seberat 1,59 gram yang disembunyikan di kantong celana depan bagian kanan pelaku. Polisi juga menyita 1 kantong plastik hitam dan unit sepeda motor yang digunakan.

Dalam pemeriksaan awal, DKL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PI, warga Jalan Alboin Hutabarat. Ia juga menyebut rekan yang berhasil kabur berinisial AZ, warga Kelurahan Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Keduanya kini telah masuk dalam daftar lidik Satresnarkoba.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan jaringan terus dilakukan,” kata sumber kepolisian di lokasi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara secara serentak di seluruh wilayah hukum. Operasi ini menyasar peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat serta merusak generasi muda.

Saat ini penyidik Satresnarkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap, membuat Berita Acara Interogasi terhadap tersangka, dan menyiapkan gelar perkara awal. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses penyidikan rampung.

Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjaga agar peredaran narkoba bisa ditekan hingga ke akar-akarnya,” ujar petugas di lapangan.

Tersangka DKL kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan satu orang terduga pengedar ganja dengan barang bukti hampir 2 kilogram di Jl. Merdeka, Kelurahan Wek II, Sabtu 16 Mei 2026 sore.

“Benar, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DKL alias B alias Ucok alias Mamak beserta barang bukti 2 ball ganja seberat 1.950 gram dan 1 paket kecil seberat 1,59 gram. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

AKP Juli menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya. Dua orang lainnya, berinisial AZ dan PI, telah masuk dalam daftar lidik.

“Ini merupakan hasil dari Operasi Antik Toba 2026 yang sedang berjalan. Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai ke pemasok utama. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat. Laporan sekecil apa pun sangat membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

AKP Juli memastikan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Sabar Sitompul-HT)