PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Polres Padangsidimpuan melalui Unit Opsnal Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan perbuatan cabul disertai pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (2) Jo Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial ITS alias Birong (36), warga Jalan Imam Bonjol Gang Alaman Bolak, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warnet di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Korban berinisial KA (14), seorang pelajar, sebelumnya diketahui meninggalkan rumah sejak 29 April 2026 dan tidak kembali. Ayah korban, Rudi Lubis (45), kemudian menemukan korban di sebuah warnet di wilayah tersebut.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku dibawa oleh pelaku ke sebuah bangunan kosong di kawasan Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan disertai ancaman.
Selain itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah. Pelaku disebut mengancam tidak akan mengembalikan barang-barang tersebut serta tidak akan mengantar korban pulang apabila korban menolak menuruti keinginannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, sementara pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp8.315.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengidentifikasi pelaku sebagai ITS alias Birong.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban serta mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah milik korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku membawa korban selama beberapa hari, kemudian menguasai barang-barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Pelaku selanjutnya melakukan ancaman dan memaksa korban menuruti keinginannya. (Rel-HT)
