PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Di tengah pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa ganja seberat bruto 200 gram di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial RL, 38 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Jalan BM. Muda, Kelurahan Silandit. Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting Polres Padangsidimpuan dalam upaya menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jalan BM. Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba yang sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2026 langsung turun melakukan penyelidikan sejak pukul 19.45 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di tepi jalan. Tanpa menunggu lama, tim melakukan penindakan dan mendapati RL menggenggam kantong plastik hitam.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi satu paket narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 200 gram yang dibungkus kertas nasi. Petugas juga menemukan satu unit handphone merek Oppo warna hitam di kantong celana depan sebelah kiri pelaku.
Hasil interogasi awal, RL mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial ULA, warga Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Transaksi dilakukan dengan harga Rp400.000. Saat ini, ULA telah masuk dalam daftar lidik dan menjadi target utama pengembangan jaringan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Kepala Lingkungan Jalan BM. Muda, Kelurahan Silandit, Atas Nama Poltak Purba, sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, SH, membenarkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Toba 2026.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Toba 2026 yang sedang berlangsung. Pada Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan satu orang laki-laki berinisial RL, 38 tahun, warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan dilakukan di Jalan BM. Muda setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut,” ujarnya.
AKP Ida Meri menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat bruto 200 gram yang dibungkus kertas nasi, serta satu unit handphone merek Oppo.
“Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seorang laki-laki berinisial ULA, warga Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang saat ini masih dalam lidik. Kami akan kembangkan jaringan ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika. Polres Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” pungkas AKP Ida Meri.
Operasi Antik Toba 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian yang digelar serentak di wilayah Sumatera Utara untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan selama operasi berlangsung. (Sabar Sitompul-HT)
