PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Lahan pertanian produktif di Kota Padangsidimpuan terus menyusut. Posisi strategis sebagai pusat ekonomi Tapanuli Selatan membuat sawah di berbagai kecamatan tergerus cepat oleh pembangunan ruko, pergudangan, dan perumahan.
Pemerhati pembangunan Kota Padangsidimpuan dan kelompok tani mendesak Pemko Padangsidimpuan segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di seluruh wilayah kota untuk menyelamatkan sisa lahan pangan.
Dari Lumbung Sawah Jadi Kawasan Komersial
Kota Padangsidimpuan dulu dikenal memiliki beberapa kantong sawah produktif. Namun dalam 3-4 tahun terakhir, alih fungsi lahan berjalan cepat, terutama di wilayah yang dilalui Jalur Lintas Sumatera.
Tekanan terbesar terjadi hampir di seluruh kecamatan, antara lain:
1. Padangsidimpuan Angkola Julu
2. Padangsidimpuan Batunadua
3. Padangsidimpuan Hutaimbaru
4. Padangsidimpuan Selatan
5. Padangsidimpuan Tenggara
6. Padangsidimpuan Utara
“Wilayah yang dulunya sentra padi dan sayur kini berubah menjadi ruko, bengkel, gudang, dan perumahan. Petani kecil nggak kuat bertahan,” ujar Irfan Harahap, pemerhati pembangunan Kota Padangsidimpuan, Kamis 21/5/2026 siang.
Data lapangan menunjukkan, minimal 15-20 hektare sawah produktif di Padangsidimpuan sudah beralih fungsi sejak 2022. Harga tanah untuk komersial bisa mencapai Rp1,5 juta – Rp3 juta per meter, jauh di atas nilai hasil bertani.
Mengapa Alih Fungsi Sulit Dibendung?
Ada tiga faktor yang membuat perlindungan lahan di Kota Padangsidimpuan sulit berjalan tanpa kepastian hukum:
1. Nilai Ekonomi Lahan
Lahan pertanian dijual Rp150 ribu – Rp300 ribu per meter. Untuk ruko dan pergudangan, nilainya bisa 5-10 kali lipat. Petani kecil yang punya utang atau butuh modal cepat memilih menjual.
2. Pertumbuhan Kota
Sebagai pusat ekonomi, permintaan lahan untuk usaha, gudang logistik, dan perumahan di Padangsidimpuan terus meningkat. Wilayah pinggiran kota jadi sasaran utama.
3. Belum Ada Kepastian Hukum
Sampai Mei 2026, penetapan LP2B untuk Kota Padangsidimpuan belum masuk dalam Perda RTRW 2020-2040. Tanpa status hukum tetap, lahan sawah bisa diajukan perubahan fungsi selama memenuhi syarat administrasi.
Risiko Jika Lahan Terus Menyusut
Pengamat tata ruang memperingatkan, hilangnya sawah di Kota Padangsidimpuan berdampak ganda.
Pertama, ketahanan pangan lokal melemah. Kota yang dulu bisa menyuplai beras dan sayur dari wilayah sendiri, kini makin bergantung pada pasokan dari Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Kedua, fungsi ekologis terganggu. Sawah berfungsi sebagai resapan air alami. Dengan semakin banyak lahan ditutup beton, risiko banjir di kawasan hilir meningkat setiap musim hujan.
“LP2B bukan cuma soal pangan. Ini juga soal mitigasi banjir. Kalau semua sawah ditutup, air nggak ada tempat meresap,” jelas sumber di Dinas Pertanian Padangsidimpuan.
LP2B: Tameng Hukum yang Mendesak
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah status hukum tetap yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Setelah ditetapkan, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian kecuali dalam kondisi sangat terbatas sesuai UU No. 41 Tahun 2009.
Tahapan penetapannya meliputi inventarisasi lahan, penyusunan peta LP2B, integrasi ke RTRW/RDTR, penetapan hukum, hingga pengawasan dan perlindungan.
Jika revisi Perda RTRW belum selesai, Pemko bisa mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2016.
Peringatan Tegas BPN dan Dinas Pertanian
Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengalihfungsikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan Edi Darwan, S.P. belum mendapatkan jawaban.
“Kalau ada yang nekat mengalihfungsikan LP2B tanpa prosedur, sanksinya jelas. Mulai dari sanksi administratif, pembatalan izin, hingga pidana dan denda miliaran rupiah,” tegas Edi Darwan, S.P.
BPN dan Dinas Pertanian menegaskan 3 poin penting:
1. Dilarang Alih Fungsi: Lahan LP2B tidak boleh diubah untuk non-pertanian tanpa izin.
2. Cek Status Lahan Dulu: Masyarakat wajib mengecek status lahan sebelum membeli atau membangun.
3. Lapor Jika Ada Pelanggaran: Warga diminta segera melapor jika melihat dugaan alih fungsi ilegal.
Langkah Mendesak untuk Kota Padangsidimpuan
1. Percepatan Pemetaan LP2B: Dinas Pertanian, BPN, dan Bappeda harus segera memetakan lahan sawah produktif yang tersisa di seluruh kecamatan.
2. Terbitkan Perwali KP2B: Sebagai jembatan hukum sementara sambil menunggu revisi Perda RTRW 2020-2040.
3. Libatkan Kelompok Tani: Proses penetapan harus melibatkan petani lokal agar tidak ada lahan produktif yang terlewat.
4. Penegakan Hukum Tegas: Tindak tegas pelanggaran alih fungsi agar ada efek jera.
Perlindungan lahan pertanian di Kota Padangsidimpuan bukan hanya soal menjaga sawah. Ini soal menjaga ketersediaan pangan, mencegah banjir, dan memastikan kota tetap layak huni untuk 10-20 tahun ke depan.
“Bagaimana menjalankan program ketahanan pangan Presiden RI Prabowo Subianto sementara lahannya sudah habis dibuat ruko dan perumahan dan tempat usaha lainnya,” kata Irfan. (Sabar Sitompul-HT)
