PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com-Pembangunan dek atau taman di bawah jembatan Siborang, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan diduga tak kantongi izin.

Pembangunan dek/taman yang berada disempadan sungai ini baru saja selesai dikerjakan beberapa bulan lalu dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar tampak sudah rusak parah.

Sebagaimana diketahui, sungai Batang Ayumi merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Medan. Termasuk pemeliharaan dan pembangunan sungai tersebut harus izin dan memiliki rekomendasi dari BBWS.

Sesuai PMPU PR No.28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, bahwa dilarang mendirikan bangunan permanen disempadan sungai.

Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar dan Erwin Hamonangan  yang saat ini menjabat Kabid Perkim ketika dikonfirmasi awak media terkait apakah memiliki izin atau rekomendasi dari BBWS dan kapan izinnya diusulkan dan kapan keluarnya atas pembangunan dek/taman dengan anggaran tahun 2022 tersebut, tidak memberikan jawaban sama sekali.

Berdasarkan  PMPU PR No.26/PRT/M/2015 tentang pengalihan alur sungai dan pemanfatan ruas bekas sungai, pada pasal 8, point kompensasi, harus mengganti ruas sungai yang dibangun. Bahkan diduga kuat bahwa Kadis dan Kabid Perkim Kota Psp ini tidak mengindahkan PMPU PR No.26/PRT/M/2015 tersebut, dan terkesan mengabaikan pada Peraturan tersebut yang menyebutkan larangan pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) itu.

Sebelumnya, proyek pembangunan dek sungai di Padangsidimpuan diduga berubah menjadi proyek taman dan baru selesai hitungan bulan langsung rusak parah akibat dihantam luapan sungai Batang Ayumi. Selama pemeliharaan, sudah ada empat sampai lima kali dihantam  luapan sungai.

Proyek tersebut bernama paket lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan pagu Rp.2.377.786.797 menggunakan APBD Padangsidimpuan tahun 2022. Dan pembangunannya dikerjakan sekitar bulan Juli.

Anehnya, meski dengan nama paket pembangunan dek sungai, tetapi di lokasi tampak menjadi proyek taman. Seperti umumnya diketahui dek berfungsi untuk mencegah abrasi sungai, sedangkan taman untuk keindahan. Dari nama dan fungsi sudah berubah.

Dan yang lebih mirisnya, paket yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan tersebut sudah rusak parah, tampak pagar taman roboh dan hilang.

Selain itu, lantai yang terbuat dari keramik sudah jebol dan beberapa dinding juga tumbang, padahal baru usai dikerjakan.

Dan proyek megah tersebut sudah sering menjadi bahan perbincangan di media social, sebab terlihat mempersempit aliran sungai.

Hal ini sudah sering dikonfirmasi oleh wartawan kepada instansi terkait prihal Pencegahan dan Penangan Dugaan Kasus Korupsi.

Sesuai peran dan fungsi Kepolisian dan Jaksa (Penegak Hukum) diberi wewenang untuk pencegahan dan penanganan dugaan kasus korupsi. Termasuk dari laporan masyarakat maupun yang menjadi informasi internal sendiri.

Di Indonesia, penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  (SMS)