TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com-Mendapat informasi terkait aksi Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Gerak Cepat (Gercep) dan berhasil menangkap para pelaku, Selasa (16/5) sore.

Mendapat keberadaan para pelaku, personel Sat Reskrim Polres Tapsel, yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH, MH, bersama Kanit Pidum langsung terjun ke lokasi.

Terkait penangkapan itu kepada awak media rabu (17/5), Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH, MH, menjelaskan terkait kronologis dugaan Pungli tersebut. Berdasarkan informasi,masyarakat , bahwa pada hari Minggu (14/5/2023) sore, ada sekelompok oknum organisasi bongkar muat yang mendadak berhentikan satu unit truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek.

“Para oknum yang mengatas namakan organisasi bongkar muat bahkan menahan Truk tersebut. Mereka tidak memperbolehkan sopir Truk memasukkan kenderaannya, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta,” jelas Kasat.

Sebut Kasat, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga Truk tersebut. Dan sopir, tidak boleh bergerak. Selanjutnya, petugas pengamanan (Pam) PLTA Aiptu Edison Hutajulu mendatangi Pos organisasi tersebut.

“Petugas Pam, sempat memerintahkan sopir segera membawa Truk tersebut ke dalam PLTA pada Senin (15/5/2023) malam. Namun, para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kenderaannya,” imbuh Kasat.

Kasat menambahkan, lantaran frustasi Truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut. Sang sopir memohon kepada kepolisian, agar Truknya bisa lewat. menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Masing masing, KAS, AH, dan TPS. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya dengan melakukan percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsidair Pasal 335 dari KUHP,” beber Kasat.

Foto : Tangkapan layar video titktok trisugiarto816 yang viral

Kasat menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah buku ekspedisi berisi data Truk yang masuk. Dan, 10 blok buku kuitansi. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Kami juga akan memanggil saksi lain dan calon terduga pelaku lain yakni, GP dan PR. Serta kami juga akan memintai keterangan Ketua dari organisasi bongkar muat tersebut,” pungkas Kasat.

Sebelumnya, salah satu akun Tiktok @trisugiarto816 memposting video Truknya yang tertahan tak bisa jalan. Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan Kapolres Tapsel, agar Truknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan.

Sebanyak 58 ribu lebih netizen memberikan tanda like terhadap postingan tersebut. Bahkan saat ini, yang mengomentari postingan tersebut tembus 7200 kali. Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar para netizen. (SMS)