PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan (Psp), tetapkan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2021, Selesa (23/5/2023).
Adapun ketiga tersangka yang ditahan tersebut masing-masing HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provsu, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia jasa dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan RPS Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio pada SMKN 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA 2021, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH, didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH dan Kasi Barang Bukti Elan Zaelani, SH, MH kepada Harian Tabagsel.
Disebutkannya, penahanan terhadap ke 3 tersangka, dalam perkara dugaan Tipidsus pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan tersebut, setelah Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipidsus Kejari Padang Sidempuan dipimpin Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH.
“Ke 3 tersangka kini menjadi tanggungjawab Penuntut Umum dan ke tiganya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” terangnya.
Yunius Zega SH MH menambahkan, perkara ke tiga tersangka yang terlibat korupsi tersebut dilakukan dengan berkas terpisah yakni satu berkas perkara untuk tersangka HL, satu berkas perkara lagi tersangka BP yang didampingi kuasa hukumnya Riki Panjaitan, SH, serta satu berkas perkara lagi untuk tersangka MT.
Menurut Kasi Intelijen, penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan tujuan para tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sebelum para tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, para tersangka terkebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ke tiga tersangka dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani, ” paparnya.
Terkait kerugian negara akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut, katanya mencapai Rp.314.251.000,- yang dihitung melalui perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Atas kerugian negara tersebut, Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang kerugian negara ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan sebesar Rp.190 juta dan kekurangan kerugian negara apabila tidak dikembalikan akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan, ” ucapnya.
Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH menambahkan, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU Tipidsus Kejari Padang Sidempuan.
Terhadap tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan terhadap tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (SMS)