PADANG SIDEMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Mardan Eriansyah Siregar, S.Sos selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padang Sidempuan buka suara terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Padang Sidempuan.

Mardan, mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dalam kasus dugaan Pungli kepada puluhan guru kontrak P3K di Kota Padangsidimpuan. Pasca maraknya informasi dan berita terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar Jumat (26/5) lalu.

Dugaan Pungli tersebut terbongkar usai Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil langsung Kepala Dinas Pendidikan Kadisdik Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM.

Dimana Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mendapat langsung laporan dari para korban sebanyak 49 orang dari 130 guru P3K yang tidak mampu menyetor Rp30 Juta/orang untuk mendapat Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP).

Terkait hal tersebut, sebelumnya Ombusman RI Perwakilan Sumut sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut sesuai keterangannya, namun sampai saat ini belum ada hasilnya.

Mardan berharap agar Kapolri segera membentuk Tim untuk mendalami kasus tersebut.

“Karena  Sesuai keterangan Ombudsman, ada 49 orang yang mengadu dan 20 orang sudah langsung ketemu dengan korban dari 130 orang yang lolos. Maka hal tersebut sangat pantas didalami terlebih persoalan ini merupakan persoalan dunia pendidikan. Itu menjadi pintu masuk mengungkap tabir ini. Kita berharap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mendengar hal ini,” kata Mardan.

Sebelumnya dugaan pungli tersebut terbongkar usai Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan, Dra Monalisa Cahaya MM.

Diketahui Kadisdik bersama Kepala BKPSDM mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang di Medan pada Jum’at (26/05/2023) lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada awak media membenarkan bahwa pemanggilan Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padang Sidimpuan ke Kantor Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit dan adanya dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K.

Adapun guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini sekitar 130 orang. Dari jumlah keseluruhan itu sekitar 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum Disdik.

“Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” kata Abyadi.

Lanjutnya, Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik itu merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan P3K guru honorer ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota.

“Guna untuk mendengarkan keluhan dan aduan para sejumlah guru tersebut “saya (red) sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padang Sidempuan. Saya juga telah menemui Walikota Padang Sidempuan Pak Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan itu,” bebernya.

Kepada Walikota Padang Sidempuan dirinya juga telah meminta agar segera memanggil Kadisdik dan menghentikan dugaan pungli itu serta mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP.

“Namun hingga Rabu (24/5/2023) lalu berdasarkan pengaduan guru-guru, diduga mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana dan diultimatum hingga Jumat (26/5/2023) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal. Maka dari itulah pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman, Alhamdulillah mereka hadir,” ujar Abyadi.

Mengingat kata Abyadi, deadline pembayaran uang Rp 30 juta itu diharuskan selesai pada Jumat (26/5), sehingga dikhawatirkan ke 49 itu akan di TMS-kan, akhirnya Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Berkat kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut, akhirnya Disdik menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta.

“Namun, kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan Pemkot Padang Sidempuan, khususnya Disdik benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,” tutup Abyadi.

Sebagaimana diketahui dari sumber, yang berhasil dihimpun wartawan dengan modus agar SPRP dapat dikeluarkan, diduga pejabat di Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan telah melakukan Pungli terhadap para puluhan guru honorer yang lulus seleksi P3K sebesar Rp 30 Juta untuk setiap orang yang lulus.

Hingga berita ini dimuat ke meja Redaksi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM belum juga memberikan tanggapan selain nomor HP yang biasanya aktif dala seminggu terakhit tiba-tiba mati dan tidak bisa dihubuni begitu juga selalu tidak bisa ditemui di kantor Disdik Psp dan tidak diketahui apakah Luthfi ini masuk kantor atau tidak, bahkan beberapa pegawai juga bungkam ketika ditanyai. (SMS)