PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Rahmat Efendi Nasution yang merupaan wartawan Harian Tabagsel didampingi puluhan wartawan melaporkan Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Luthfi Siregar, dengan Nomor: STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Juli 2023.
Muhammad Lutfhi Siregar di laporkan karena sikap arongansinya yang merampas HP Wartawan ketika saat di di wawancarai pada hari Senin, (3/7/2023) sore, di SMP Negeri 1 Kota Padangsidimpuan.
“Padahal sebelum melakukan wawancara saya sudah terlebih dulu memperkenalkan diri kepada Kadisdik Kota Padangsidimpuan Muhammad Lutfhi Siregar. Namun entah apa maksud dan tujuannya ia merampas HP dari tangan saya. Setelah dia rampas HP itu Muhammad Lutfhi Siregar langsung memberikan HP saya kepada salah satu staffnya yang bernama Faisal Harahap, dan hingga detik ini HP saya itu masih berada ditangan mereka,” ungkap Rahmat Efendi Nasution kepada Puluhan Awak media, Rabu (5/7/2023).
Rahmat berharap agar Polres Kota Padangsidimpuan dengan segera memanggil dan memeriksa Kadisdik Kota Padangsidimpuan Muhammad Lutfhi Siregar.
“Harapan saya Polres Kota Padangsidimpuan segera memanggil dan memeriksa Muhammad Lutfhi Siregar. Panggil dan periksa, proses sesuai dengan hukum yang berlaku, guna membuat efek jera siapapun yang menghalang halangi tugas wartawan yang ingin melakukan tugas junarlistiknya, Kami sudah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan,” harap Rahmat Efendi Nasution sembari menunjukkan bukti laporan di depan SPKT Polres Padangsidimpuan.
Sebelumnya, Rahmat Efendi Nasution Wartawan Harian Tabagsel di Kota Padangsidimpuan mengalami tindakan perampasan handphone (HP) saat melakukan konfirmasi kepada kadis pendidikan kota padangsidimpuan M. lutfi siregar
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (3/7) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution, dirinya bersama rekannya sesama Wartawan Harian Tabagsel, Sabar M Sitompul untuk melakukan konfirmasi dan wawancara terhadap Kadis Pendidikan, M. Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp30 Juta/ orang yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya,” kata Rahmat Efendi.
Seusai merampas handphone, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap dan hingga kini handphone masih ditangan pihaknya.
“Dia kasih HP saya ke staffnya. Nggak tau apa tujuannya. Padahal saya dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi,” ucap Rahmad.
Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta.
Dan sesuai UU ITE, pasal 3 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 600 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor awak media atau berganti nomor. (SMS)