Pengungkapan ini kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak JNE yang berada di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, bahwa ada sebuah paket memencurigakan.
Selanjutnya jelas AKP Jasama H Sidabutar, SH, Tim Opsnal akhirnya memeriksa paket tersebut. Ternyata, paket tersebut berisi dua bungkus plastik yang terlakban dengan rapi berisi narkotika jenis ganja seberat 80 gram.
“Tampak, si pengirim memasukkan paket itu ke sebuah kotak makanan ringan dengan melapisinya dengan secarik kain untuk mengelabui jasa pengiriman,” jelas Kasat.
Kemudian papar kasat, Tim Opsnal berkoordinasi dengan JNE agar menghubungi pengirim paket, yakni DGP (25). Yang mana, DGP tercatat warga Jalan Sahala Muda M Pakpahan, Gang Bersama, No.19, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Tim meminta pihak JNE untuk mengabari tersangka (DGP-red) agar datang dengan alasan ada kesalahan pengiriman. Begitu tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung mengamankan pria itu ,” ungkap Kasat.
Kepada Tim Opsnal, DGP mengakui jika ia merupakan pengirim paket haram tersebut. Dan Tim kemudian menggeledah satu unit sepeda motor warna merah milik DGP. Tak berhenti di situ, Tim Opsnal terus menggali keterangan dari DGP.
“Dan, menurut keterangan tersangka, dia hendak mengirimkan paket berisi ganja tersebut ke seorang pria berinisial, MID (24), warga Jalan H Abdul Azis Pane, Gang Mandailing, Kelurahan Losung,” imbuhnya.
Tak ingin buang waktu, Tim Opsnal lantas bergegas menuju kediaman MID, sambil membawa DGP. Tanpa basa-basi, Tim Opsnal langsung menangkap MID dari rumahnya.
Saat di lakukan penggeledahan terhadap MID, Tim Opsnal akhirnya menemukan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah kotak berisi dua buah sepatu warna hitam yang di dalamnya ada lima bungkus plastik yang terlakban.
Kemudian Opsnal juga menemukan plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan satu unit sepeda warna hitam tanpa TNKB milik MID.
“Dari pengungkapan ini , Tim Opsnal memboyong kedua tersangka berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan dan pengembangan. Atas perbuatan tersebut kedua pelaku di jerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (SMS)