PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Tim Satreskoba Polres Padangsidimpuan dalam seminggu terakhir berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK, MH pada konferensi pers di Mapolres Psp, Jalan Baginda Oloan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (13/7).
“Pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang, dari lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP berikut sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Dari tersangka RB 1 unit Hp merek Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7) pagi di Kelurahan Panyanggar,” kata AKBP Dudung didampingi Waka Polres Kompol Maju Harahap dan Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar SH dan Kanit 1 Satres Narkoba, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan juga Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean.
Selain itu lanjut Kapolres, petugas Juga berhasil mengamankan, AL di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 97,90 gram, 1 unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Berikut identitas sindikat jaringan narkotika yang berhasil di ungkap tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan masing masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpun Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kemudian jelas AKBP Dudung Setyawan atas kasus tersebut semua pelaku akan di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan barang bukti sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan proses hukum dan pengembangan jaringan ini untuk menangkap bandarnya. (SMS)