PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Polres Padangsidimpuan (Psp) bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 Kg, Jumat (4/8). Ada 3 lokasi yang jadi sasaran pengawasan gas LPG 3 Kg.
Lokasi pertama, yakni Rumah Makan Sopo Gantung di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp. Kedua, Pangkalan Gas LPG milik Syukri di Hutaimanis, Kecamatan Psp Hutaimbaru. Dan ketiga, Pangkalan Gas LPG milik Abdul Holid di Sibatu, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan.
Tim yang melakukan cek lapangan ini diantaranya, Asisten II Pemko Psp, Rahuddin Harahap. Kabag Perekonomian, Daulat Dalimunthe. Kemudian, Sales Brand Manager (SBM) PT Pertamina Rayon 3 Sibolga, Dani Sanjaya Agen (Distributor) PT Deras Gas, Torkis Agen (Distributor) PT Karim Bersaudara, Hasan Agen (Distributor) PT Angkola Jaya Perkasa, Marta.
Selanjutnya, Kabid PPUD Satpol PP, Ahyar Siregar, Kabid Dinas Perdagangan, Saipul, Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Kaurmintu Sat Reskrim, Aiptu Jamil Siregar dan, Kanit II Sat Intelkam, Bripka Bambang Yudha Sanjaya.
Awalnya, Asisten II Pemko Psp melepas Tim gabungan turun ke lapangan guna mengecek dan meninjau atas aduan masyarakat dan berita terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg di wilayah Kota Psp.
Selanjutnya, Tim bergerak dari Kantor Walikota menuju Rumah Makan Sopo Gantung yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara serta, RM Cahaya yang berada di Tugu Siborang Jalan SM Raja, Kecamatan Psp Selatan.
Saat pengecekan, Tim menemukan bahwa Rumah Makan tersebut menggunakan Tabung Gas LPG 3 Kg. Di mana, sesuai Surat Edaran Walikota No.511.1/5900/2018 tentang penggunaan LPG bersubsidi tabung 3 kg pada point No.3 menjelaskan bahwa usaha di bidang Perhotelan, Rumah Makan, Restoran, Usaha kecil, menangah dan besar yang memiliki aset di atas Rp 50 juta, tidak boleh menggunakan tabung Gas bersubsidi 3 Kg.
Atas temuan tersebut, Tim Terpadu memberikan peringatan kepada pemilik Rumah Makan untuk tidak menggunakan Tabung Gas LPG bersubsidi 3 Kg. Apabila di kemudian hari Tim tetap menemukan hal itu, Pemko Psp akan mencabut ijin usaha miliknya.
Seterusnya, Tim bergerak menuju Pangkalan Gas LPG milik Syukri. Berdasarkan aduan masyarakat bahwasannya Pangkalan milik, Syukri menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16 ribu per tabung yaitu sebesar Rp 20 hingga Rp 25 ribu per tabung.
Tim melakukan konfirmasi terhadap Syukri pemilik Pangkalan yang menyampaikan bahwa dia menjual harga sebesar Rp 20 ribu, dengan dalih upah antar.
Pada saat peninjauan Tim juga menemukan bahwasannya pemilik Pangkalan yang memiliki warung berjarak 20 Meter dari pangkalan dan, tim menemukan Gas LPG 3 Kg. Selanjutnya, Tim menanyakan harga kepada pemilik Warung yang tak lain istri Syukri yang mengaku menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga Rp 25 ribu.
Atas temuan tersebut pihak Agen (Distributor) dan Pertamina Sibolga menjelaskan kepada pemilik Pangkalan bahwasannya tidak boleh memiliki Pangkalan sekaligus penjual eceran. Kemudian Tim Terpadu memberikan surat peringatan kepada pemilik pangkalan.
Terakhir, Tim bergerak menuju ke Pangkalan Abdul Holid. Sebelum tiba di Pangkalan milik Abdul Holid, Tim lakukan investigasi dengan cara menanyakan kepada masyarakat sekitar untuk harga Gas LPG 3 Kg. Yang mana berdasar info dari masyarakat, bahwa harga Gas LPG 3 Kg mereka beli dari Pangkalan Abdul Holid dengan harga Rp 22 ribu.
Usai kegiatan, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan menyampaikan, adapun tujuan sidak atau operasi pasar ini guna menjamin ketersedian, distribusi, dan stabilitas harga Gas LPG 3 Kg.
Sehingga, tak terjadi kelangkaan dan hambatan dalam pendistribusian serta menjaga kestabilan HET Gas LPG 3 Kg.
“Kegiatan ini juga untuk menjawab dan menindak lanjuti adanya isu yang beredar terkait kelangkaan Gas LPG bersubsidi 3 Kg di wilayah Kota Psp,” pungkas Kapolres. (SMS)