PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Lembaga Burangir yang konsern melindungi perempuan dan anak, meminta kepada Polres Padangsidimpuan (Psp) maupun penegak hukum lainnya, agar menghukum secara maksimal para predator cabul terhadap anak di bawah umur.

Burangir meminta hal itu, mengingat sejumlah kasus predator cabul terhadap anak di bawah umur dalam kurun dua bulan terakhir, tengah gencar di tangani Polres Psp.

“Kami berharap penegak hukum di Kota Psp ini memberi hukuman yang setimpal dan maksimal atas segala perbuatan para pelaku predator cabul,” ujar Lembaga Burangir melalui Juru Bicara yang juga salah satu Pengurus, Juli H Zega, ke wartawan, Sabtu (2/9).

Terkait kasus-kasus pencabulan terhadap anak di bahwa umur itu, Juli menekankan Lembaga Burangir tetap akan melakukan pengawasan. Supaya, para predator cabul di Kota Psp ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Sehingga, harap Juli, juga ada efek jera bagi siapa saja yang hendak coba-coba melakukan perbuatan cabul.

“Sebab, tidak ada seorang pun dengan latar belakang apa pun, yang boleh melakukan kekerasan terhadap anak. Apa pun itu alasannya,” tegas Juli.

Kata Juli, meski penegak hukum sudah sering memperberat hukuman, ia mengaku sangat prihatin, karena kasus cabul atau pelecehan seksual terhadap anak, masih saja terjadi di Kota Psp. Saat ini, lanjut Juli, Burangir terus berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Psp.

“Tujuannya, agar proses hukum bagi pelaku berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.

Menurut Juli, terhadap pelaku cabul ini, berlaku undang-undang perlindungan anak yang termasuk ranah hukum Lex Specialist. Dan aksi kriminal ini merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, masa depan seorang anak yang jadi korban turut berdampak akibat perbuatan cabul ini.

“Kami sangat harapkan keseriusan Polres Psp dan penegak hukum lainnya dalam menangani perkara ini. Kami juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Polres Psp menangani kasus ini,” ucapnya.

Menurutnya, ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Psp tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Artinya, Polres Psp masih menjunjung tinggi azas hukum equality before the law. Juli berharap, berkas perkara kasus cabul ini segera masuk ke tahap II atau P21 ke kejaksaan.

“Karena, banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan dan jajarannya. Sebab, anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang,” tutupnya.

Korban Cabul Gadis Tuna Grahita

Sekedar mengingatkan, pada Jumat (7/7/2023) dini hari lalu, seorang gadis Tuna Grahita berusia 16 tahun, sebut saja namanya Bunga, warga Kota Psp, menjadi korban pemerkosaan. Bejatnya, pelaku adalah tetangganya sendiri. Saat ini, Polisi masih terus berupaya untuk mengejar pelaku pemerkosa Bunga.

Bocah Laki-laki Jadi Korban Cabul

Kejadian selanjutnya, menimpa seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun warga Kota Psp. Di mana, pelaku pelecehan terhadap bocah laki-laki itu adalah, RAC alias Panjang (38). Panjang yang masih ada hubungan keluarga dengan korban itu, melakukan perbuatan tak senonoh saat korban menginap di rumah Panjang.

Perbuatan tak senonoh Panjang terungkap pada Jumat (18/8/2023) lalu. Bocah laki-laki itu mengadukan ulah Panjang ke Ibunya. Ibunya sangat sedih dan tak menyangka Panjang tega berbuat bejad ke anak bungsunya.

Esoknya, Sabtu (19/8/2023), aparat setempat menginterogasi Panjang. Panjang mengakui perbuatannya. Guna menghindari amarah warga yang kesal, akhirnya aparat setempat membawa Panjang ke Polres Psp guna proses hukum.

Panjang sendiri, merupakan mantan Napi atas kasus yang sama. Panjang, pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Psp. Polisi menangkapnya pada 2013 lalu. Panjang bebas pada 2018. Namun, ia kembali mengulangi ulahnya di 2023 ini.

Supir 52 Tahun Cabuli Bocah Perempuan

Dan kasus terakhir, Jumat (11/8/2023) malam, seorang supir berusia 52 tahun berinisial, HMT, tega mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Mawar. HMT melakukan perbuatan cabul itu, saat Mawar hendak mengantar buah Habo (semacam jengkol-red) ke kakeknya.

HMT dan Mawar juga masih bertetangga. Usai puas melakukan aksi bejadnya, HMT memberikan uang senilai Rp2 ribu kepada Mawar. Dan, pada Selasa (29/8/2023) malam, Polres Psp berhasil menangkap HMT sepulang dari kebunnya. (SMS)