PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) kembali menangkap seorang pria berusia (23) berinisial RAD yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp, Jumat (1/9) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (6/9) malam mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan Narkotika golongan I Jenis ganja.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Psp beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya.

Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Makmur Kelurahan Sitaming Baru kerap didatangi sejumlah pria untuk membeli narkoba.

“Menindaklanjuti hal tersebut kemudian saya memerintahkan anggota yang di pimpin KBO Satresnarkoba Psp Psp, Iptu K Sinaga untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja,” pungkasnya.

Kemudian papar Kasat, petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan di dalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan,pengeledahan pun di lakukan, akhirnya dtemukan dari dalam saku celana sebelah kanannya, 1 bungkus kertas yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Setelah di interogasi pelaku kembali di suruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis di dalam saku baju kemeja yang tergantung di dalam ruang tamu rumah, personil kembali menemukan 1 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja.

Dari penangkapan itu lanjut AKP Jasama, personil berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 80 gram berikut uang sebesar Rp. 150.000, bersama1 buah baju kemeja serta 1 telepon genggam.

Atas perbuatannya, pria berusia 23 itu diancam pasal 111 ayat 2 pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)