PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penahanan kepada Kepala Desa Pangkal Dolok Julu, Kecamatan Batang Onang inisial LH, Rabu (13/9).

Dari press rilis yang disampaikan oleh Kejari Paluta, penahanan dilakukan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021.

Kepala Kejari Kabupaten Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MH melalui Erwin Rangkuti SH Kasi Intelijen pada Kejari Paluta bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Anggaran dana desa dan alokasi dana desa TA 2020-2021.

Tambahnya, sebelumnya pihak Kejari Paluta sudah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu terhadap Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Kecamatan Batang Onang.

“Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2023, kita kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 13 September dan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Dikatakannya, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan tersangka LH tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 273.617.477, – (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Paluta Nomor: 700/1283/15/IRSUS/2023 tanggal 24 Juli 2023,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunung Tua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2023.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Paluta akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan,” pungkasnya. (mar)