MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Kesabaran dan kegigihan para personil Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) dalam Komitmen pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Madina kembali berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkotika.

Dimana penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Madina yang mana dalam kurung 3 hari di bulan September jajaran Polres Madina berhasil mengungkap 7 laporan polisi dalam kasus narkotika.

Berdasarkan komitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Madina berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 25-28 September 2023 diketahui ada 7 laporan Polisi dalam kasus narkotika dengan total tersangka 10 orang.

Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul A.S, SIK, SH, MH di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan dari 7 tersangka terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) sebanyak 6 laporan polisi dan 3 tersangka pengguna/pemakai narkotika (Restorative Justic) sebanyak 1 laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gololongan I jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram.

“Dalam komitmen Polres dalam memberantas narkoba terus saja membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurun 3 hari dari tanggal 25-28 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika,” ungkapnya Senin (2/10).

Lebih lanjut Reza menyampaikan bahwa barang bukti dan pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Madina.

“Untuk para tersangka pengedar tersebut dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentag Narkotika dengan ancaman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maksimal 20 milyar,” beber Reza.

Kapolres menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia. (Yan/Zak)