PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp, Minggu, (22/10).
Kedua pelaku masing masing berinisial MS (40) warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dan MS (22) yang berdomisili di Desa Pangarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (25/10) membenarkan penangkapan kedua pria tersebut yang diduga sebagai pengedar daun ganja di wilayah Kecamatan Psp Utara.
AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian, di lokasi saat melakukan penyelidikan personil melihat dua pria dengan gerak mencurigakan sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna hitam Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tidak mau berlama-lama tambah Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap kedua pria tersebut tanpa ada perlawanan.
Setelah di periksa personil menemukan barang bukti berupa 1 ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yang tergantungan di sepeda motor milik tersangka.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka kemudian berdasarkan keterangan MS (40) masih ada menyimpan sisa ganja tersebut di kediamannya di Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Seterusnya petugas memboyong MS dan personil kembali menemukan 1 ball narkotika golongan I jenis ganja di dalam ember yang di simpan tersangka dibawah tempat tidurnya,” beber AKP Jasama H Sidabutar.
Proses pengungkapan berhasil di lakukan tim Sat Resnarkoba Polres Psp kemudian berdasarkan keterangan keduanya daun ganja tersebut hendak diedarkan di Kota Psp dan di jemput dari Kabupaten Mandailing Natal.
Kepada masyarakat Kasat Resnarkoba menghimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika.
“Terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri,” Ucap AKP Jasama H Sidabutar.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS (40) dan MS (22) beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Psp guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan personil dari pengungkapan ini antara lain, 1 ball narkotika golongan I jenis ganja seberat 2200 gram dan 2 bungkus plastik assoy yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 400 gram berikut 3 unit Hp Android berbagai merk serta mengamankan 1 Unit sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB, 1 buah ember besar, 1 buah hekter dan 1 kotak anak hekter. (SMS)