PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap seorang pengedar sabu inisial, SH (33), saat asyik bermain ludo bersama rekan-rekannya. SH tak berkutik saat ditangkap usai nyabu.

Pengedar sabu warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta itu hanya bisa pasrah saat Polres Tapsel menangkapnya di sebuah gubuk usai nyabu dan main Ludo, Senin (20/11/2023) malam.

“Yang bersangkutan (SH), kami tangkap di sebuah Gubuk di Kebun Sawit di Desa Gunung Manaon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023) pagi.

Saat proses penangkapan, lanjut Kasat, pria tamatan Sarjana itu sedang duduk di dalam Gubuk. Dari samping kiri tempat duduk SH, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Sabu dengan berat total 1,05 gran ini, terbungkus plastik transparan yang masing-masing berisi 10 paket. Yang bersangkutan, juga mengaku, jika barang haram ini adalah miliknya,” jelas Kasat.

Selain itu, urai Kasat, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik warna hitam. Sebuah dompet warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip kosong, satu sedotan berbentuk sendok kecil, dan sebuah kaca pirek.

“Kemudian, kami juga amankan uang tunai sebesar Rp435 ribu dan satu unit Handphone warna biru,” rincinya.

Kasat memaparkan bahwa berdasarkan pengakuan SH, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial, K, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Di mana, SH mendapat sabu sebanyak 2 Gram dari K dengan harga per gram Rp850 ribu.

Masih menurut SH, ia membayarkan uang tersebut kepada K manakala sabu habis terjual. Usai terima sabu dari K, SH lantas membaginya jadi 20 paket. SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Dari 20 paket itu, SH yang diduga pengedar sabu ini sudah menjual sebahagian. Sedang sebahagian lain ia gunakan sendiri. Kini SH yang diduga pengedar sabu dan barang bukti kami bawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut dan proses hukum lebih lanjut,” beber Kasat. (SMS)