PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Hukuman penjara rupanya tidak membuat jera, KH Alias Komar warga Jalan Sudirman, Kampung Salak, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Kota Psp. Residivis kasus narkoba ini kembali mengedarkan sabu-sabu, setelah tiga bulan keluar dari penjara.
Akibatnya, pria betusia 36 tahun itu ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Psp. Ia ditangkap saat menunggu pembeli di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Sudirman, Kampung Salak, Kamis, (4/1) malam.
“Dari penangkapan pelaku, kita amankan barang bukti 77 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 16,17gram siap edar berikut 1 unit timbangan elektrik bersama uang sebanyak RP 870.000. Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kecil kosong dan 1 unit HP merk Oppo A17 warna biru,” kata Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H sidabutar SH, Jumat (5 /1) pagi.
AKP Jasama memaparkan bahwa berdasarkan catatan, pelaku Komar pernah ditangkap dan dihukum penjara dalam kasus narkoba tahun 2022 dan keluar bulan September 2023 lalu.
AKP jasama menuturkan penangkapan terhadap pria residivis itu berawal setelah pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku Komar yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi.
“Mendapat laporan kami bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan masyarakat. Benar saja, didalam rumah kos-kosan kami melihat pelaku diduga kuat menunggu pembeli sabu,” jelas AKP Jasama H Sidabutar.
Saat itu juga, kata Kasat Resnarkoba pihaknya langsung meringkus pelaku Komar sembari melakukan penggeladahan,
“Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata benar. Setelah komar kami tangkap ditemukan narkoba jenis sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan pelaku sebagai pengedar sabu,” jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Komar, dirinya mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial EL yang beralamat di Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, kemudian petugas melakukan pengejaran ketempat tersebut namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Atas temuan barang haram tersebut, menguatkan jika Komar terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Psp.
Dengan kasus ini, Komar harus kembali harus tinggal di balik jeruji besi karena melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (SMS)
