PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Baru beberapa bulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara karena kasus narkotika, residivis berinisial REH alias Utam warga Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Tenggara, Kota Psp kembali ditangkap aparat kepolisian.
Pria berusia 41 tahun ini kembali dikurung usai ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Psp atas kasus yang sama yang pernah menyeretnya ke meja hijau pada 2020 silam, yakni narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH menjelaskan, REH ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) siang di kawasan Desa Purbatua, Kecamatan Psp Tenggara.
Mendapat informasi itu kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Psp melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya di lokasi personil melihat seorang pria yang tidak lain REH alias Utam yang sedang duduk di dalam rumahnya yang diduga sebagai pengedar Sabu langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,09 Gram berikut 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan isi beberapa bungkus plastik klip ukuran kecil kosong bersama 1 unit Handphone merk Redmi warna hitam yang diduga alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu.
Kepada petugas lanjut Kasat, tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan kawasan Desa Purba Tua atas pengungkapan kasus narkoba tersebut. Satresnarkoba Polres Psp melakukan pengembangan bahwa sabu yang diedarkan oleh REH di peroleh dari seorang pria berinisial UT yang tercatat warga Kabupaten Tapanuli Selatan yang saat ini masuk dalam daftar DPO.
Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, REH disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)
