PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– MH warga Kecamatan Padangsidmpuan (Psp) Utara, Kota Psp, Sumatera Utara ini diduga mencabuli putri tirinya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.

Terkuaknya dugaan pencabulan yang dilakukan pria berusia 38 tahun ini berawal dari ibu kandung korban yang meminta tolong kepada korban untuk memasak mie instan. Namun, saat itu korban enggan memenuhi permintaan ibu kandungnya tersebut.

Disaat yang bersamaan, adik korban spontan melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan korban. Kala itu, adiknya menyebut jika ayah tirinya yang menyuruh korban pasti memenuhinya.

“Mendengar perkataan adiknya tersebut, korban pun kemudian merenung hingga akhirnya meminta maaf kepada ibu kandungnya,” ungkap Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Kamis (25/1).

Tidak hanya meminta maaf, anak pertama dari 2 bersaudara ini juga mengaku dirinya telah dicabuli ayah tirinya pada akhir tahun 2023 silam. Dimana, perbuatan cabul tersebut telah dialami korban sebanyak 2 kali.

“Korban mengaku dirinya dicabuli pada bulan September dan Desember 2024 silam,” terang Maria.

Tak pelak, mendengar perkataan korban tersebut membuat ibunya berang hingga akhirnya melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Psp. Usai menerima laporan tersebut, tim Walet Sat Reskrim Polres Psp langsung mencari tersangka.

“Personil berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” lanjut Maria.

Saat diinterogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Dirinya hanya menyuruh korban membuat kopi dan mengantarkannya ke kamar hingga dirinya pun memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp5.000. (SMS)