PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Setelah melalui pemberitaan dan sejumlah postingan yang viral di media sosial tentang keberadaan badut di Kota Padangsidimpuan (Psp) yang melibatkan anak-anak, akhirnya direspon Pemko Psp dengan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder serta dinas terkait, Polres Psp di ruang kerja Sekda Kota Psp, Jumat (26/1).
Rapat di pimpin Plt Sekdako, Roni Gunawan Rambe, SSTP, MSi, dihadiri Asisten, Staff Ahli, Kasatpol PP, Kadis Sosial, Kadis PP dan PA dan lainnya.
Diawal rapat Kadis Sosial, Zufri Nasution, SPd menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penertiban sebelumnya. Pada operasi penertiban pertama mendapati 10 badut anak dan keesokan harinya 12 badut anak.
“Meski sudah dilaksanakan operasi penertiban, kami merasa ini masih kurang efektif karena dilaksanakan hanya di siang hari saja”, tambahnya.
Langkah selanjutnya yang Dinas Sosial lakukan setelah operasi penertiban tersebut adalah melakukan asesmen dan pembinaan kepada orang tua dari anak tersebut.
“Dari hasil asesmen tersebut diperoleh informasi bahwa rata-rata anak yang menjadi badut tersebut berasal dari keluarga kurang mampu,” ungkapnya.
Menanggapi apa yang dijelaskan Kadis Sosial, Plt Sekdako, Roni Gunawan mengapresiasi karena telah peka melihat situasi di lapangan dan selanjutnya apa-apa saja yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti dan mendukung apa yang dilaksanakan Dinas Sosial sebelumnya.
Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Psp, Rahmat Marzuki, SH, MH menuturkan bahwa dalam hal ini pemerintah harus mempelajari apakah itu sudah termasuk ke dalam eksploitasi anak atau tidak agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Saya merasa perlu adanya pendampingan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan operasi nantinya,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung pada kesempatan itu menuturkan bahwa sudah melihat bagaimana kondisi lapangan.
“Memang benar bahwa sudah menjamur badut-badut anak ini. Kita bisa amankan, tetapi jangan kita intervensi yang mengakibatkan trauma,” ucapnya.
Alangkah lebih baik jika pemerintah nantinya memanggil orangtua si anak untuk dimintai keterangan, kemudian jika ada keuntungan pengusaha dibalik penyewaan topeng badut ini, maka si pengusaha dapat kenakan pasal eksploitasi anak.
“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan yang lain,” tutup Maria.
Sebelumnya merujuk pada Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak untuk mengantisipasi hal tersebut Pemko Psp bersama kepolisian setempat untuk melakukan razia besar besaran terhadap pengamen badut yang kian hari menjamur akhir-akhir Ini.
Parahnya lagi, belakangan ini banyak anak yang masih di bawah umur menggeluti kegiatan ini yang diduga disuruh oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan.
Melihat fenomena itu, Dinas Sosial Kota Psp, Satpol PP bersama Polres Psp melakukan penertiban terhadap badut-badut tersebut. Seperti halnya yang dilakukan petugas pada Jumat (19/1/2024) dan Sabtu (20/1/2024) lalu. (SMS)
