MEDAN, HARIAN TABAGSEL.com- Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap, Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH telah menjanjikan 1.000 suara kepada Calon Legislatif (Caleg).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.

“Korbannya Caleg berinisial MFD dijanjikan tersangka 1.000 suara,” jelas Hadi, Senin (29/1/2024).

Kata Hadi, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padangsidimpuan Utara berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).

Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp26 juta dari korban MFD. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.

“Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” terang Hadi.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Nanti masih kita dalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di kota Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai. (SMS)