PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Ir. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM atau akrab disapa OPH mengusulkan kepada pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Bupati Tapanuli Selatan periode 2005-2010 ini, tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun selayaknya diangkat menjadi ASN.
“Saya usulkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diangkat jadi ASN. Kalau perlu tidak usah tes. Pengabdiannya selama puluhan tahun dianggap penghargaan negara kepada yang bersangkutan,” ujar OPH.
Peraih penghargaan Satya Lencana Pembangunan serta Penghargaan Upakarti dari Presiden RI ke-6, Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2009 lalu ini mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN memang harus selektif.
“Kalau ada tenaga honorer yang baru masuk tahun 2018, ya itu tidak boleh dong (diangkat jadi ASN) karena dia sudah dilarang saat itu. Yang bersangkutan silakan mengikuti tes melalui jalur umum,” ucap OPH.
Politikus Partai Demokrat dari Dapil II Sumatera Utara (Sumut) yang kembali maju pada Pilcaleg tahun 2024 dengan nomor urut 2 ini mengatakan seandainya yang bersangkutan saat itu mengambil tenaga honorer karena terpaksa atau dibutuhkan oleh kepala daerah, tidak masalah.
Namun, bagi tenaga honorer yang masuk setelah tahun 2018 maka mereka diberi kesempatan mengikut tes melalui jalur umum. Sebab, mereka relatif usianya masih muda.
OPH berharap kepada MenPAN-RB Azwar Anas untuk tidak menggeneralisasi pelarangan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, apalagi ada upaya untuk menghapus tenaga honorer.
“Kalau saya sarankan angkat saja sudah (tenaga honorer jadi ASN), bahkan kalau ada yang tidak memenuhi kualifikasi, ya sudahlah, apa boleh buat. Kalau masih ada waktu buat dia untuk bersekolah agar memenuhi kualifikasi itu, ya difasilitasi oleh pemerintah. Itulah salah satu bentuk perhatian negara kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara selama ini,” kata OPH.
OPH berpendapat kalau seandainya alasannya berkaitan dengan anggaran maka sebenarnya hal itu terkait kebijakan. Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini juga menyinggung tentang tenaga honorer yang berjumlah 2.360.363 orang yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi. Jumlah tersebut bisa mencapai angka 5 juta jika termasuk tenaga honorer lainnya, seperti petugas kebersihan atau office boy dan juga Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya dan kabar tentang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini.
OPH menyebutkan perkembangan penanganan tenaga honorer berdasarkan hasil rapat dengan MenPAN-RB dan hasil kunjungan ke daerah-daerah, pada intinya tenaga honorer tidak akan diberhentikan.
“Sekarang solusinya (tenaga honorer) akan ada yang diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), ASN dan ada istilah baru PPPK paruh waktu. Apa itu PPPK paruh waktu? keberadaan mereka dibutuhkan tetapi tidak sepanjang hari, contoh petugas kebersihan dia kan datangnya pagi hari, datang lagi sore hari. Di tengah-tengah hari kerja ini mereka itu dibolehkan bebas mencari usaha lain atau pekerjaan lain sehingga dia mendapat kontrak dari pemerintah tetap tetapi paruh waktu,” jelas OPH.
Lebih lanjut, OPH juga memberi perhatian kepada Satpol PP. OPH mengatakan bahwa amanat UU status Satpol PP adalah PNS.
“Mengenai Satpol PP ini banyak disampaikan, dalam UU itu jelas Satpol PP itu pegawai negeri. Pemerintah harus menjamin status tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun selama ini. Keputusan tidak menghentikan mereka merupakan keputusan yang bijak sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka serta memenuhi asas keadilan termasuk untuk Satpol PP. Terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran. Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” ucap OPH.
Hal ini juga erat kaitannya dengan perjuangan Partai Demokrat terkhusus perjuangan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dalam memperjuangkan persoalan tenaga honorer ini khususnya bagi dirinya yang dipercaya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) duduk di Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OPH yang lahir di Gunung Tua, Padang Lawas Utara pada 27 November 1958 silam dan sudah menempuh pendidikan hingga ke luar negeri dan bekerja di berbagai posisi penting di sejumlah perusahaan ini diketahui kembali mencalonkan dirinya kembali menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 2 dari Dapil Sumut II meliputi meliputi 16 Kabupaten dan 3 Kota yakni Humbang Hasundutan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba dan Samosir, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan dan Kota Sibolga.
“Saya sebagai wakil rakyat harus sesuai tugas dan fungsinya. Saya ingatkan tanggal 14 Februari nanti agar masyarakat benar-benar menggunakan hak pilih secara benar dan cerdas, agar wakil rakyat sesuai tugas dan fungsinya. Untuk itu agar semua kembali bisa semakin maksimal diperjuangkan pilih Ongku P Hasibuan caleg DPR RI Dari Partai Demokrat Nomor Urut 2 pada tanggal 14 Februari nanti agar kami bisa kembali dipercaya menjadi wakil rakyat di DPR RI. Bagi saya dan Partai Demokrat, terbaik bagi Rakyat, terbaik bagi Demokrat, Harapan Rakyat adalah Perjuangan Demokrat,” kata OPH seraya menegaskan apabila kembali terpilih, maka semua aspirasi masyarakat akan diperjuangkan di DPR. (***)