PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Walaupun sudah sering di lakukan penangkapan dan perburuan terhadap pelaku narkoba di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan (Psp), tidak membuat ciut para bandar, pengedar dan penggunanya. Seperti yang di lakukan seorang pria Berinisial LL (45) yang nekat mengedarkan narkoba di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.

LL ditangkap Sabtu (10/2) setelah tim Satresnarkoba Polres Psp mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan kembali terjadi jual beli Sabu.

Menindak lanjuti informasi itu kemudian Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar memerintahkan personilnya untuk melakukan pulbaket dan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Ternyata benar, di lokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Psp melihat ciri-ciri seorang pria yang diduga sedang menunggu pembeli di pinggir jalan kawasan Kampung Darek.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar SH melalui Kasihumas, AKP Kenborn Sinaga kepada wartawan, Minggu (11/2) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut AKP Kenborn petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang isinya narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,32 gram.

“2 paket Narkotika golongan 1 jenis shabu ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka,” ucapnya.

Kasihumas mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang resah resah akan peredaran Narkoba di lokasi penangkapan.

Saat di interogasi petugas, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang pria berinisial A yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, kemudian petugas melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasoknya yang masih berani bermain narkoba di kawasan Itu.

Sementara Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan ampun untuk bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Semua akan diproses sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih.

“Tidak ada toleransi kepada pelaku penyalahgunaan atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya sangat komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba dan diminta kepada seluruh warga masyarakat agar dapat memberikan informasi walaupun sekecil informasinya, untuk membasmi Narkoba di wilayah hukum Polres Psp.

“Sekecil apa pun informasi tersebut, sangat berharga bagi kami demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba,” kata Kapolres. (SMS)