PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Saat proses pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di kantor Camat Padangsidimpuan (Psp) Tenggara, Kota Psp, Sumatera Utara terlihat ada 3 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Dapil 2 tepatnya di TPS 3 Kelurahan Sihitang yang diduga adalah daftar pemilih tambahan siluman.
Hal ini disampaikan Irfan Harahap yang merupakan saksi dari Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Kota Psp.
Menurutnya, hal ini berdasarkan hasil investigasi tim kita di lapangan yang menemukan, bahwa, ketiga DPTB yang ada di TPS 3 Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara ini diketahui 1 orang laki – laki dan 2 orang perempuan.
Selanjutnya, ketiga DPTB ini juga diketahui 1 orang berdomisili di Psp Utara dan 2 orang lagi berdomisili di Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Ada apa ini sebenarnya,” tanya Irfan Harahap dengan nada emosi kepada para wartawan di Kantor Camat Psp Tenggara, Sabtu (24/2) sore.
Untuk itu dirinya meminta baik KPU maupun Bawaslu supaya memperhatikan dan menindaklanjuti atas permasalahan ini, karena permasalahan ini jelas-jelas ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
Sebelumnya, saksi Partai Demokrat Irfan Harahap sempat mempertanyakan atas salinan data ketiga DPTB tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Psp Tenggara, akan tetapi salah satu petugas PPK tersebut mengatakan bahwa salinan DPTB yang dipertanyakan oleh saksi Partai Demokrat tersebut tidak ada sama mereka dan dengan nada tinggi petugas PPK tersebut menyebutkan bahwa dirinya menjamin ketiga orang yang masuk daftar DPTB di TPS 3 Kecamatan Psp Tenggara tersebut merupakan warga setempat.
Kepada wartawan, terlihat, saksi dari Partai Demokrat dan juga anggota DPRD Kota Psp Irfan Harahap memberikan surat keterangan atas keberatan dan merasa tidak setuju untuk melanjutkan penghitungan suara di Kelurahan Sihitang dengan alasan tidak adanya titik terang dan kepastian dari PPK terkait domisili ketiga DPTB yang ada di TPS 3 Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara tersebut.

Pantauan media ini, terlihat, saksi Partai Demokrat Irfan Harahap langsung memberikan surat keberatan tersebut kepada Ketua PPK Kecamatan Psp Tenggara dan terlihat Ketua PPK Kecamatan Psp Tenggara menandatangani dan menerima surat keberatan dari saksi Partai Demokrat ini. (REN)
