PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Suasana Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Tenggara, Kota Psp sempat memanas saat saksi mempertanyakan domisili Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang ada di TPS 3 Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara.

Terlihat, Saksi dan PPK sempat adu argumen antara saksi dari Partai Demokrat dengan PPK saat berlangsungnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Psp Tenggara ini.

“Di TPS tersebut kan tercantum ada sebanyak 3 DPTB, mana tandanya kalau ketiga DPTB tersebut betul-betul berdomisili di tempat tersebut dan tolong yakinkan kami bahwa ketiga DPTB tersebut warga Kelurahan Sihitang,” ujar aaksi yang bernama Irfan Harahap.

Atas pertanyaan dari saksi tersebut, salah satu PPK dengan lantang menjawab bahwa menjamin ketiga DPTB tersebut betul warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara.

“Kalau bapak meminta rekap pertinggal data dari ketiga DPTB tersebut kami tidak memiliki karena memang sama kami tidak ada dan saya menjamin bahwa ketiga DPTB tersebut asli warga Kelurahan Sihitang,” ucap petugas PPK tersebut.

Atas ucapan petugas PPK tersebut, alhasil, saksi Irfan Harahap langsung mempertanyakan bahwa sebelumnya salah satu PPK memiliki salinan data DPTB saat membacakan rekapitulasi penghitungan suara TPS 2 di Kelurahan Sihitang.

“Katanya bapak selaku PPK tidak memiliki data pertinggal untuk DPTB, tapi sebelumnya saat membacakan rekapitulasi penghitungan suara di TPS 2 Kelurahan Sihitang kok bisa ada data pertinggal untuk DPTB tersebut,” tanya Irfan Harahap.

Alhasil, tensi tinggi saat adu argumen antara saksi dengan PPK ini mulai dingin saat Panwas Kecamatan turun tangan dengan membuat solusi untuk membuka pleno suara untuk mengetahui keberadaan DPTB suara tersebut.

Usai rehat rekapitulaai penghitungan suara di kantor Kecamatan Psp Tenggara ini, saksi Partai Demokrat Irfan Harahap mengatakan, bahwa setelah diperiksa di Situs KPU terkait ketiga DPTB yang ada di TPS 3 Kelurahan Sihitang ini masih keadaan terblokir karena Portal dari situs KPU tersebut dalam keadaan terkunci.

“Sampai saat ini ketiga DPTB tersebut masih dalam keadaan terblokir di Situs KPU dan Portal KPU sampai saat ini dalam keadaan terkunci,” jelas Irfan Harahap. (REN)