PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan AH Alias Kojek (46) seorang residivis narkoba akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Kojek ditangkap Polisi saat berada di salah satu warung di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan berdasarkan keterangan pelaku RAUR (39) yang telah diamankan sebelumnya.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH tertangkapnya kojek berkat “nyanyian” rekannya berinisial RAUR yang sebelumnya ditangkap di Kelurahan Bincar karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan serta pengembangan dan mendapati Kojek sedang berada di salah satu warung makan di Kelurahan Kantin.
Selanjutnya kata Kasat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan namun tidak ada ditemukan narkoba.
Saat di lakukan interogasi terhadap Kojek kemudian akhirnya mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dikediamannya dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan ke rumah dan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di dalam bungkus rokok sampoerna yang disimpan di lemari kamarnya.
Dari penangkapan Kojek ini tambah Kasat personil menemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.66 Gram bersama 1 plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan dan 1 unit Handphone berikut uang tunai sebanyak Rp 230.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dihadapan petugas Kojek mengaku mendapatkan Narkotika golongan I jenis Shabu dari Kota Medan yang diantar melalui seorang supir.
Usai berhasil menangkap Kojek, Kasat rResnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar menyampaikan pesan kepada masyarakat apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkannya atau langsung ke Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Saat ini tersangka Kojek yang tercatat seorang Residivis serta barang bukti diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan proses hukum dan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini. (SMS)