PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan (Psp) kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Psp.

Pelaku berinisial TU alias Tamsil (53) di amankan di kediamannya di Jalan Tanjung No.5, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp, Selasa, (5/3) sekira pukul 11.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung, SE, MM, kamis (7/2) mengatakan bahwa tim Walet telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver.

Dasar penangkapan TU atas laporan korban yang bernama Isran Pulungan dimana sepeda motornya telah dilarikan oleh terlapor.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Walet mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Jalan Tanjung No.5, Kelurahan Ujung Padang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver, 1 buah kunci kontak, berikut 1 buah BPKB bersama buku STNK.

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu ketika pelapor bersama dengan saksi yang bernama Sahlan Nasution bertemu dengan pelapor pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua untuk bernegosiasi harga 1 unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP berwarna Silver, kemudian terlapor meminta untuk mencoba sepeda motor yang hendak di jual tersebut, namun pelaku membawa lari sepeda motor berikut kunci kontaknya.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver.

“Guna mempertangung jawabkan perbutannya tersangka masih di periksa di Mapolres Psp,” kata Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (SMS)