PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Sidang pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas memutuskan menolak laporan H Elfin Hamonangan Harahap, Caleg DPRD Padang Lawas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (7/3) pada sidang pleno terbuka di kantor bawaslu.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu itu terkait permintaan penghitungan suara ulang pada TPS 02, dan 04 Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah.
Laporan itu didasari akan adanya dugaan perpindahan perolehan suara dari caleg nomor urut 1 atas nama H Elfin Hamonangan Harahap terhadap caleg nomor urut 2 Gontar Halomoan Harahap di partai yang sama, yakni PKB.
Setelah melalui proses, namun tidak menemui bukti-bukti tambahan, sesuai dengan yang dipersoalkan.
“Memutuskan tidak ada bukti lainnya pendukung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya satu saksi dari Linmas TPS saja. Untuk itu Bawaslu memutuskan menolak/menghentikan laporan ini,” kata Berlin Toga Langit, Ningtiasih, Alex Sabar Nasution yang membacakan putusan itu secara berjenjang.
Putusan yang sama juga terjadi pada laporan Jenti Mutiara Napitupulu, Caleg DPRD Padang Lawas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan Jenti itu didasari adanya dugaan penggelembungan suara pada Caleg tertentu, di partai yang sama. Itu terjadi pada TPS di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa.
Amatan Harian Tabagsel, turut hadir pihak kepolisian dalam sidang terbuka tersebut. Kedua pihak pelapor juga tampak menghadiri sidang pleno bawaslu itu. (tan)