PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– KS Alias Lolom (38) yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kampung Darek dan sekitarnya hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika jenis shabu.
KS diamankan polisi di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Km. 9, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan persis di depan SPBU Manunggang Julu, Sabtu (13/4/2024).
“Benar Lolom yang tercatat seorang residivis narkoba berhasil kita tangkap dengan barang bukti 1 Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 9,89 Gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam, 1 unit HP Oppo warna Biru, 1 unit HP Nokia senter warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam tanpa TNKB,” terang Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH kepada awak media.
Adapun kronologi penangkapan itu papar Kasat berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria sedang mengendarai sepeda motor sedang membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Kabupaten Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan.
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian personil langsung bergerak cepat untuk melakukan berbagai penyelidikan. Saat di lokasi, personil melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, personil kemudian melakukan penyetopan dan penangkapan dengan cara mematikan kunci sepeda motornya namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam di tanah. Namun atas kesigapan petugas, tersangka berhasil kita ringkus tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat.
Setelah Lomlom berhasil diamankan tambah Kasat, selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti dan menemukan 1 bungkus rokok Magnum Hitam di tanah dan saat bungkus rokok tersebut dibuka ternyata berisi Sabu.
Saat di intrograsi pria yang merupakan warga Kampung Darek Jl. A. Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu mengakui bahwa Sabu tersebut benar miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial D warga Kabupaten Madina.
“Berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut ia dapatkan dengan cara mengirim DP Uang sebesar Rp. 2.000.000 untuk mendapatkan Sabu dengan berat 9.89 gram kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” ucap Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)