PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali membekuk seorang pria berinisial HAH alias Asman (44) di kawasan Silayang-Layang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/4) sekira pukul 18.15 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (21/4) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Silayang-Layang ada seorang pria sedang membawa sabu.
Menindak lanjuti laporan itu, Team Opsnal melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas melihat seseorang pria diketahui berinisial HAH sedang berjalan.
Kemudian petugas langsung melakukan penyetopan. Terkejut dengan hal itu, spontanitas pria tersebut berusaha membuang barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Alhasil usaha tersebut sia-sia, dan petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dari penangkapan terhadap pria yang merupakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu didapati sejumlah barang bukti antara lain, 1 plastik putih berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0.14 gram bersama uang sebanyak Rp. 40.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa TNKB, berikut 1 kunci sepeda motor.
Kepada petugas, lanjut AKP Jasama H Sidabutar, Asman mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru diperoleh dari seorang pria di Jalan Sudirman Silayang-Layang yang saat ini sudah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang).
Kasat Resnarkoba menambahkan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. (SMS)
