PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria berinsial RH alias Vera (46 tahun) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu disalah satu rumah yang berada di Jalan Sudirman Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (22/4) petang.
Kapolsek Hutaimbaru, AKP Ida Meri, SH melalui Kasihumas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, SH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit Reskrim, Iptu Kuspi Pianto melaporkan kepada Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida Meri kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan melihat seorang pria berinisial RH alias Vera dengan gerakan mencurigakan.
Saat itu juga personil Unit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan sejumlah sejumlah barang bukti diantaranya, dua bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis shabu bersama 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp.30.000 berikut 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam tanpa TNKB.
Dari keterangan tersangka bahwa shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial S dan K yang beralamat di Silayang-Layang, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru membawa pelaku ke Silayang-Layang untuk melakukan pengembangan, namun nama S dan K sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Kapolsek Hutaimbaru, AKP Ida Meri, SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Ida Meri. (SMS)
