PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pria warga Kampung Bukit Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara bernama IHH (21) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Psp atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (25/4) sekitar pukul 01.15 Wib.

Ironisnya, saat dilakukan penangkapan tersangka IHH ini, tersangka coba kelabui petugas dengan cara membuang Barang Bukti (BB) berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka IHH ini dibenarkan Kapolres Psp, AKBP Dudung Setiawan, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama H. Sidabutar, SH.

“Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka IHH atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu,” ucap Kasat kepada media ini.

Lebih lanjut Jasama menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka IHH ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria membawa narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara.

“Atas informasi tersebut kita langsung mengarahkan tim kita untuk melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud,” kata Kasat.

Sesampainya dilokasi tim melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan sedang berada dipinggir jalan. Saat mau didekati petugas, tersangka IHH ini langsung membuang BB yang ada ditangannya dengan menggunakan tangan kiri.

“Keburu ketahuan petugas kita, tersangka IHH ini langsung diamankan petugas. Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, IHH mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Silayang Layang yang dia kenal,” papar Kasat

Selanjutnya, tersangka IHH ini dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Psp guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (REN)