PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, secara resmi tahan mantan (eks) Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, SS, atas dugaan korupsi Aloksasi Dana Desa (ADD) pada APBDes TA 2021 dan 2022, Selasa (30/4).
Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara atas dugaan korupsi oleh eks Kades Batang Bahal hingga Kejari Padangsidimpuan harus menahannya adalah senilai Rp366 juta. Penyidik menahan SS selama 20 hari ke depan.
“Atau sejak 30 April hingga 19 Mei 2024,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.
Menurut Kajari, alasan penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti. Atau, guna mengantisipasi tersangka melakukan tindak pidana dan alasan objektif yang ancamannya 5 tahun pidana penjara.
Menurut Kajari, Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga memperoleh fakta untuk menetapkan SS, selaku Kades Batang Bahal periode 2018-2023 menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi kerugian keuangan negara dari temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan. Yakni, untuk TA 2021 senilai Rp188.814.506 dan TA 2022 sebesar Rp177.425.660. Sehingga, total kerugian mencapai Rp366.240.166.
Ironisnya, guna mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingannya mencalon sebagai Kades di periode berikutnya, SS menarik pada Juli 2023 menarik tunai ADD APBDes Batang Bahal TA 2023 senilai Rp348 juta dari rekening desa.
“Kemudian, tersangka menyetorkan tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan penyalahgunaan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022. Artinya, pada kontestasi Pilkades 2023 tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan di 2021 dan 2022, maka dana ADD TA 2023 dia tarik tunai, dan menyetorkannya ke kas Desa Batang Bahal. Seolah-olah ia sudah menyelesaikan temuan itu,” tutupnya. (SMS)