PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Patrick Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,  berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

Pria berusia 31 tahun terlibat aksi pencurian terhadap seorang pekerja ice cream di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pencurian terhadap korban Luki Iewandi (21), warga Dusun Sido Mulyo, Kelurahan Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat ini terjadi Sabtu (11/5/2024) pagi lalu.

Kala itu, korban bersama teman kerja korban sampai di Kota Padangsidimpuan untuk mengantar ice cream diamond dari PT Sukanda Djaya dan ke warung tersebut pada Jumat (10/5/2024) malam.

Kemudian, korban bersama teman korban pergi makan malam di warung Sukma yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Dikarenakan warung tersebut mempunyai lesehan, korban bersama temannya istirahat hingga pagi di lesehan warung makan tersebut,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Rabu (15/5/2024) siang.

Selanjutnya, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.10 Wib, korban terbangun dikarenakan tas pinggang warna hitam yang korban bawa telah diambil orang yang tidak kenal. Atas perbuatan tersebut uang sebesar Rp15.839.000 dari kutipan ice cream 9 toko yang berada di Padangsidimpuan telah hilang dibawa oleh pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku,” sambungnya.

Alhasil, petugas pun melakukan penangkapan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas parkir tersebut di Jln. H. D. Baginda Oloan No 07 Padangsidimpuan. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas menetapkan tersangka terhadap MI.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas sebelum akhirnya menyerahkan perkara tersebut ke kejaksaan,” pungkasnya. (SMS)