PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Kelanjutan proses hukum dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara senilai Rp 2,3 M ini dinilai hampir sama dengan dengan kasus Vina Cirebon yang diduga tidak ada kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Proyek kelanjutan dek senilai Rp 2,3 M TA 2022 ini sudah dilaporkan ke APH, baik di tingkat kepolisian maupun di tingkat Kejaksaan, Alhasil, sampai saat ini, kasus Dek tersebut tidak ada kepastian hukum yang diberikan APH,” ujar Pengurus Besar Pusat Analisis Hak Dasar Masyarakat (PB PAHAM) Tabagsel), Azis Azhari Lubis dan Rony Adi Putra.
Padahal, kasus proyek kelanjutan dek ini sudah ditangani Polres Padangsidimpuan yang ditandai dengan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek dek dari Polres Padangsidimpuan dan juga dari tim Poldasu yang didampingi langsung oleh tim dari Polres Padangsidimpuan kala itu.
Selain itu, Elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) bertempat di depan kantor Kejatisu sudah menyuarakan kelanjutan dek ini supaya secepatnya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kelanjutan proyek dek Kelurahan Kantin tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan langsung dari kepolisian baik tingkat Polres Padangsidimpuan maupun tingkat Poldasu, begitu juga sudah dilakukan aksi demo ke Kejatisu oleh aktivis mahasiswa yang tergabung dalam GAM SU di depan Kantor Kejatisu pada tanggal 5 Oktober 2023 tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang didapat,” ungkap keduanya.
Tidak sampai disitu, proyek kelanjutan dek kantin ini juga sudah sampai ke DPRD Kota Padangsidimpuan yang ditandai dengan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, hasil kunjungan pimpinan dan beberapa anggota DPRD Padangsidimpuan kepada media mengatakan, bahwa proyek pembangunan kelanjutan dek Kelurahan Kantin senilai Rp. 2,3 M yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan ini tidak sesuai dengan apa yang diusulkan oleh eksekutif melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.
“Apa yang diusulkan oleh Dinas Perkim berbeda dengan apa yang dibangun dalam proyek tersebut,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan H. Erwin Nasution kala itu.
Lebih tegasnya Erwin mengatakan, yang diusulkan kelanjutan dek.
“Tetapi hasilnya taman kota, ini kan lucu,” tambah Erwin saat itu.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Polres Padangsidimpuan mengatakan bahwa kasus dek Kelurahan Kantin itu masih lanjut.
“Kasus dek Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini masih lanjut, dan kami masih proses terus dek. Dan kasus dek Kelurahan Kantin ini, kita sudah koordinasi dengan BPKP,” jelas Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (24/5) siang.
Azis dan Rony juga berharap supaya kasus proyek kelanjutan dek Kelurahan Kantin ini secepatnya diproses oleh APH yakni Kepolisian dengan transparansi, karena pelaksanaan proyek ini kuat dugaan kita sebagai ajang korupsi berjamaah.
“Secepatnya Bapak Kapolda, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan memanggil Kadis Perkim Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M. Dasuki Nasution dan juga mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, karena proses pembangunan dek Kelurahan Kantin ini pada masa jabatan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan,” pinta keduanya. (REN)
