PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Aparat Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan (Psp), Sumatera Utara amankan 27 pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan. Dimana, 27 tersangka ini diamankan petugas dalam kurun waktu 21 hari.

Ke 27 pria ini hanya dapat tertunduk lesu usai ditangkap oleh petugas Polres Psp. Dimana para tersangka ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba di wilayah Kota Psp.

Penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk para tersangka.

Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan mengatakan, para tersangka ini ditangkap petugas selama operasi antik 2024 yang berlangsung sejak 1-21 Mei 2024.

Dari 18 kasus yang berhasil diungkap petugas tersebut, keterlibatan 27 tersangka ini mulai dari pengguna hingga pengedar narkoba mulai dari natkotika jenis ganja serta narkotika jenis shabu.

Dimana, dari 27 tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 172,9 gram dan narkotika jenis shabu seberat 19,62 gram.

“Kita berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba lantaran ini merupakan musuh kita bersama,” ungkap AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama Sidabutar, SH.

Sementara itu, akibat perbuatan para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polres Psp dan di jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SMS)