PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Wartawan mempertanyakan anggaran pembayaran uang koran di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Penduduk (Perkim) Kota Padangsidimpuan, pasalnya ada sebanyak 106 media cetak (Koran) yang ditampung anggarannya di Dinas yang dipimpin oleh Imbalo, ST ini.

Hal ini terkuak, saat salah satu Kepala Biro (Kabiro) media cetak merasa keberatan dan sempat protes kepada petugas juru bayar koran di Dinas Perkim tersebut.

“Saat uang koran saya terima, dengan ikhlas saya berikan sebesar Rp 5.000 kepada juru bayar koran, tiba – tiba beliau (juru bayar koran) mengatakan, apa ini, hanya 5 ribu, apa yang cukup dengan 5 ribu ini,” sebut Erik Estrada Nasution kepada media ini dari hasil kutipan oknum juru bayar koran tersebut, Rabu (29/5).

Alhasil, karena merasa kesal, akhirnya uang yang 5 ribu diambilnya kembali.

“Padahal, kalau kita hitung-hitung dari 106 koran yang ditampung anggarannya di Dinas Perkim ini, setiap wartawan memberikan sebanyak 5 ribu dan sang juru bayar sudah mengantongi sebanyak Rp 530.000.

“Nah, kurang enak apalagi dia,” papar Erik dengan nada kesal.

Karena kekesalannya, Erik juga mempertanyakan keberadaan sebanyak 106 media tersebut, karena dari sebanyak 106 koran tersebut banyak nama koran yang tidak di kenal dan tidak tahu siapa wartawannya.

“Dari 106 koran tersebut, apa betul ada medianya dan juga wartawannya, dan apakah sebagian koran yang ditampung tersebut adalah fiktif dan rekayasa untuk mengambil keuntungan,” tanya Erik.

Atas permasalahan ini, dirinya akan sesegera mungkin mempertanyakan hal ini kepada Inspektorat Padangsidimpuan dan tidak tertutup kemungkinan kepada APH baik di tingkat kepolisian maupun Kejaksaan.

“Karena permasalahan ini kita duga ada unsur penipuan. Hal ini kita sampaikan mengingat dari 106 media cetak yang ditampung anggarannya ini, tapi fakta sebenarnya hanya ada 50-60 media yang jelas, tetapi yang diusulkan baik ke Dinas maupun ke Badan Bakeuda Kota Padangsidimpuan sejumlah 106 media cetak, nah, sisa uang koran lainnya itu dikemanakan,” terang Erik.

Sebelumnya, media ini juga menyoroti atas kasus dugaan tindak korupsi dan manipulasi penempatan lokasi proyek Dek senilai Rp 2,3 M yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan yang diposkan di Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan. (REN)