PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com- Dugaan kriminalisasi dan tidak objektif penanganan perkara di Polsek Padang bolak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan penetapan tersangka Nomor LP/295 /XII /2023/ Tapsel /TPS-Bolak/Sumut, atas dugaan pencurian dengan tersangka SL dan ASL di laporkan kuasa hukum Agus Halawa, SH ke Polda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut (Poldasu), Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Nomor 60 Timbang Deli Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara, Kamis (29/5/2024).

Agus Halawa, SH menduga pihak Polsek Padang Bolak tidak cermat menangani perkara ini karena pada saat SL dan ASL menerima barang dan menimbang ternak sebagai jaminan pembayaran hutangnya RG di saksikan kedua belah pihak keluarga pelapor RG dan keluarga terlapor tidak ada unsur pencurian.

“Penyerahkan barang adalah atas kesepakatan kedua belah pihak, pelapor RG menyerahkan barang dengan terlapor SL dan ASL, penerima barang disaksikan keluarga pelapor dan terlapor,” ujar Agus Halawa, SH selaku kuasa Hukum SL dan ASL.

Agus Halawa menerangkan kedatangan pihaknya ke Poldasu melalui bidang Propam Polda Sumut sebagai upaya Hukum dan bermohon kepada Kapolda Sumut melalui Bidang Propam mengevaluasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang diduga tak objektif menangani perkara dugaan pencurian yang dituduhkan terhadap SL dan ASL.

“Kedatangan kami ke Poldasu bermohon kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Bidang Propam Poldasu agar mengevaluasi dan memeriksa, melidik dan sidik Kapolsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak dengan dugaan tidak objektif dalam penanganan perkara dan sudah kami laporkan,” imbuhnya.

Agus Halawa SH, kembali ceritakan kronologis perkara yang menimpa kliennya SL dan ASL. Saat itu keluarga SL dan ASL ke rumah RG dengan niat hendak meminta uang arisan, namun RG saat itu tak mampu menbayar uang arisan sebesar Rp 84.000.000 dimana kedua belah pihak sepakat RG menyerahkan barang dan ternaknya sebagai jaminan pembayaran hutang RG kepada pihak keluarga SL dan ASL.

“Untuk membayar hutang RG, kedua belah pihak sepakat dengan memberikan sepeda motor RG dalam keadaan rusak ditambah ternak milik RG di dalam kandang untuk jaminan pembayaran hutang RG,” cerita Agus Halawa.

“Saat itu penyerahan barang dan sebelas ekor ternak milik RG di dalam kandang yang ditimbang SL dan ASL di saksikan pemiliknya RG dan keluarga serta keluarga SL dan ASL,” sambungnya lagi.

Dikesempatan sama Ibu Kandung tersangka SL dan AL bermohon kepada Kapoldasu melalui Bidang Propam Poldasu agar memberikan perlindungan hukum kepada anaknya SL dan ASL yang masih bersekolah.

“Kepada Bapak Kapoldasu melalui Bidang Propam Poldasu mohon bantuannya untuk anakku yang dijadikan tersangka, padahal yang punya hutang RG kenapa anakku tersangka, mohon anakku dibebaskan karena masih di bawah umur dan masih sekolah,” pinta Ibu Kandung SL dan ASL dengan berurai air mata.

Permasalahan uang arisan yang belum dibayar oleh RG ke pihak keluarga SL dan ASL sudah dilaporkan Agus Halawa, SH dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Tapsel dan masih dalam proses.

Namun tuduhan pencurian diproses hingga penetapan tersangka di Polsek Padang Bolak dengan nomor: STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

“Kami sayangkan pelaporan si RG ada anak dibawah umur, harusnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang bolak menangani masalah ini mengacu UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak di bawah umur tersangka harus di lakukan hukum diversi atau perdamaian,” kata Agus lagi.

“Kami mohon bantuan Bapak Kapoldasu melalui Bidang Propam untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak diduga tak objektif menangani perkara. Kami butuh kepastian hukum yang kami laporkan, keluarga resah SL dan ASL masih dibawah umur dan masih sekolah dijadikan tersangka, padahal tak ada pencurian seperti yang di tuduhkan,” tambah kuasa Hukum SL dan ASL Agus Halawa, SH kepada media ini. (REN)