TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama 2 warga melakukan penimbunan dengan barang bukti sebanyak 10 ton BBM solar bersubsidi.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius mengingat pada Kamis (30/5/24) Polres Tapsel melakukan penggeledahan di salah satu gudang penimbunan yang langsung dipimipin Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi SH, SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Zulpikar bersama tim dari unit Tipiter Polres Tapsel.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan disalah satu gudang yang berada di Desa Tolang Jae.
Dimana tiga orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Soka Putra alias A (45), Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27).
Di lokasi ditemukan dugaan penimbunan minyak solar bersubsidi dalam jumlah besar yaitu 10 Ton, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku tentang distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Setelah beberapa hari kasus ini berjalan dan diproses,dari keterangan beberapa pihak ternyata kepala desa tersebut diduga tangkap lepas mengingat banyak mengatakan kades tersebut usai diproses di Mapolres Tapsel dilepaskan.
Dari informasi tersebut, awak media mencoba memastikan info beberapa pihak tersebut hal ini dibenarkan oleh pihak Polres Tapsel dimana saat dikonfirmasi Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Zulpikar menyebutkan Kades Tolang Jae berstatus wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan, wajib lapor senin dan kamis,” ujar Kasat AKP Zulpikar kepada awak media saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Saat awak media mendalami terkait Surat Perintah Dalam Penyelidikan (SPDP) Kasat menjelaskan bahwa SPDP diserahkan ke Jaksa, berarti sudah dimulai penyelidikan.
“Berkasnya saja belum dikirim, baru SPDP, “ungkap Kasat.
Beredarnya isu Kepala Desa Tolang Jae saat ini masih beraktifitas di desa. Dan salah satu warga Desa Tolang Jae, kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel berinisial BR mengatakan, kalau Kepala Desa Soka Lubis terlihat di desa.
“Semalam disini, dan tadi pagi sudah berpakaian rapi, pakai sepatu dan pakai tas rancel keluar dan hingga kini belum kembali,” ungkap BR kepada wartawan.
Di peroleh informasi ternyata seluruh kepala desa berangkat ke Medan untuk kegiatan Bimbingan Tekhns (Bimtek) desa yang berlangsung di Kota Medan dan kuat dugaan Soka Lubis ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Untuk di ketahui penimbunan BBM solar bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
Subsidi minyak diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya yang berada di lapisan ekonomi bawah, agar bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Dengan adanya penimbunan ini, distribusi minyak menjadi terganggu, yang bisa menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
Kasus ini memicu berbagai reaksi baik tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang seakan tidak konsekuen dalam menjalankan hukum untuk keadilan bagi semua pihak.
Hal ini juga menyorot sikap kinerja orang nomor satu di kepolisian Kabupaten Tapanuli Selatan seakan tegas dalam penyampaian dan lemah dalam tindakan menghindari asumsi liar di masyarakat. (SMS)