TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Agus Wira Halawa, SH mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam penanganan kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) serta pelecehan yang terjadi di Kecamatan Angola Selatan, Kabupaten Tapsel.

“Selaku kuasa hukum korban, kita mengapresiasi kinerja Polres Tapsel dibawah pimpinan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH dan jajarannya khususnya Sat Reskrim Unit PPA dalam penanganan kasus dugaan Curas serta pelecehan yang terjadi di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel,” ungkap Agus Wira Halawa, SH saat didampingi keluarga korban kepada wartawan didepan Mako Polres Tapsel, Jum’at (7/6).

Selanjutnya, dalam penjelasannya Agus Wira Halawa, SH yang akrab disapa Agus Halawa ini menjelaskan, bahwa dugaan curas dan pelecehan ini terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Dusun Adian Nasonang, Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan yang dilakukan oleh 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 orang tersangka oleh Polres Tapsel dengan inisial D, T, AS sedangkan SR belum ditangkap.

Ditambahkannya merasa tidak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi oleh orang yang mereka kenal bahkan masih satu kampung ini, akhirnya orang tua keempat korban yang diwakili Syaipul Pulungan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel pada tanggal 19 April 2024 yang ditandai dengan No LP/B/129/IV/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.

Alhasil, laporan tersebut langsung direspon dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tapsel melalui Unit PPA dengan memeriksa dan memintai keterangan ke empat anak korban curas dan pelecehan yang masih anak dibawah umur.

“Setelah penyidik dari Unit PPA mengumpulkan keterangan dari seluruh korban dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dilapangan sesuai dengan hasil cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik merasa yakin dan melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang ada,” papar Agus Halawa.

Kuasa hukum korban, Agus Halawa merasa puas atas penangkapan yang sudah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tapsel kepada ke tiga tersangka ini, walaupun yang satu lagi berhasil melarikan diri.

“Kita puas selaku pengacara korban atas penangkapan yang sudah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tapsel terhadap kepada ketiga tersangka ini, walaupun yang satu tersangka berhasil melarikan diri,” kata Agus Halawa.

Dirinya juga berharap kepada Polres Tapsel untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka ini, karena akibat ulah para tersangka ini ke empat korban sudah tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan.

“Hal ini saya sampaikan karena, kalau para pelaku tidak diberikan hukuman yang berat, kejadian seperti ini akan terulang kembali kepada para anak yang lainnya,” tegas Agus Halawa. (REN)