PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Dua pemuda berinisial RR (23) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan III Kampung Sawah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bersama rekannya RDD (25) tercatat warga Jalan Bakti ABRI II, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2024) malam.
Kedua pria tersebut ditangkap di dalam rumah kosong yang berada di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, Aiptu A. Taufik Simbolon bersama personil langsung melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di Desa Aek Bayur.
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar kepada wartawan, Minggu (9/6) siang mengatakan melihat gerak gerik mencurigakan 2 orang pemuda diduga sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu kemudian melakukan penggerebekan.
Saat berlangsung penggrebekan tambah Kasat Res Narkoba, kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan dan menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) di antaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 0,23 gram berikut alat hisap bong dan 1 Unit Handphone
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria (Lidik) yang berada di Jalan Bakti Abri, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kemudian personil melakukan pengembangan dengan membawa kedua pelaku, sampai di lokasi pria yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat,” jelas AKP Jasama H Sidabutar.
Akibat perbuatan mereka, RR dan RDD kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Waspada Rumah Kosong, Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
AKP Jasama H Sidabutar, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan narkoba siapapun dia,” tegasnya.
AKP Jasama juga mengingatkan warga agar mewaspadai dan meriksa rumah kosong dan pondok pondok di persawahan di wilayah masing- masing yang kerap digunakan beberapa pemuda nongkrong.
“Kalau ada pemuda sering nongkrong atau berlalu lalang di rumah kosong biasanya digunakan sebagai tempat penggunaan narkoba atau traksaksi narkoba,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Polres Padangsidimpuan terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terlarang tersebut di lingkungannya. (SMS)