PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, H Ahcmad Fauzan Nasution memberanikan diri masuk bursa sebagai bakal calon wakil bupati pada Pemilukada serentak 2024 ini.
Kehadirannya itu menuai sorotan, terlebih dengan berseliwerannya Baliho dan Spanduk dibeberapa tempat di Padang Lawas yang menyatakan Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Putra Mahkota Alam.
Kepada Harian Tabagsel, Rabu (12/6) Hj Ningtiasih, selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengakui sudah banyak menerima laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Namun belum ada secara tertulis. Baik itu dari Mahasiswa, perorangan, dan lembaga lainnya.
Konteksnya, seputar status Kadis Sosial yang masih aktif. Hingga dengan PeDenya memasang baliho/spanduk, yang menyatakan diri sebagai calon.
Disatu sisi, keberadaannya masih aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, jabatan eselon II, Kepala Dinas Sosial.
Dan juga menyatakan diri sebagai calon wakil bupati, ditandai dengan turun langsung mendaftar ke parpol-parpol. Dan juga baliho/spanduk yang ramai terpasang.
Sejauh ini, menurut Bawaslu pemasangan spanduk/baliho itu belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Terlebih menuntut kewenangan Bawaslu untuk bertindak. Sebab, belum masuk tahapan kampanye. Seiring belum ada penetapan calon oleh KPU.
“Kita belum bisa memastikan itu masuk dalam pelanggaran. Karena belum masuk tahapan kesitu. Jadi belum ada kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu. Tapi kalau sudah masuk penetapan calon, baru kita cabut,” jelas Hj Ningtiasih.
Pun demikian, pencegahan oleh Bawaslu tetap akan dilaksanakan. Langkahnya, Bawaslu akan menyurati Pemda terkait status Ahcmad Fauzan Nasution, apa sudah mengundurkan diri atau belum.
Untuk selanjutnya masuk ranah kajian yang diteruskan untuk ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kecuali ada laporan mengenai netralitas ASN, baru ada kewenangan Kita. Ini nanti akan kita kaji. Begitupun nanti akan kita surati pemda, terkait status ASN ini, apa sudah mengundurkan diri. Paling lambat sampai Besok Pemda akan disurati bawaslu, untuk memastikan status, menjaga netralitas ASN tersebut,” kata Ningtiasih, Divisi Pencegahan Bawaslu Palas ini. (tan)