PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Di masa kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan pada medio 2018-2023 sejumlah kasus tindak korupsi terjadi dan ditangani pihak penegak hukum dimana ada sebanyak 6 kasus yang ditangani dan sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama menjabat Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023, ada 6 kasus tindak pidana korupsi dan sebanyak 8 orang yang sudah ditetapkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tersangka,” ucap Pemerhati Kota Padangsidimpuan, Saut Harahap kepada media ini, Sabtu, (15/6) sore.
Adapun kasus tindak pidana tersebut diantaranya Plt Kadishub Padangsidimpuan tahun 2019 inisial IH atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
Kasus OTT Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun 2022 dengan tersangka DA dengan jabatan sebagai bendahara Puskesmas.
Selanjutnya, kasus dana BOK di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun 2021 yang menjadi tersangka Kepala Puskesmas Sadabuan inisial FSH dan Pengelola keuangan BOK dengan inisial SM.
Ada lagi mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan berinisial SS atas kasus korupsi Dana Covid 19 tahun 2022 bersama bendaharanya berinisial PH.
Mantan Kades Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dengan inisial SS atas kasus ADD tahun 2021 s/d 2022.
Kadis Diskoperindag Kota Padangsidimpuan berinisial RP atas kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021.
Nah, dengan adanya 6 kasus dan sebanyak 8 tersangka yang sudah ditetapkan oleh APH ini kata Saut, membuktikan bahwa kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan sangat bobrok dan terkesan melakukan pembiaran atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh stafnya.
Apalagi saat ini tambah Saut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan juga telah menaikkan status dari penyelidikan ketingkat penyidikan atas kasus korupsi pemotongan ADD di Dinas PMD tahun 2023 yang merugikan negara milliaran rupiah.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan ucap Saut, sangat mendukung APH untuk membuka semua tabir atas tindak pidana korupsi yang sudah berlangsung di masa kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
Karena kata Saut, tindak pidana yang sudah berlangsung dan yang masih dalam proses pemeriksaan APH ini diduga tidak lepas dari kepemimpinan Irsan Efendi Nasution pada saat itu.
“Semua tindak pidana yang sudah berlangsung dan yang masih dalam proses pemeriksaan APH ini diduga tidak lepas dari Walikota Padangsidimpuan pada saat itu yakni Irsan Efendi Nasution, hal ini kita sampaikan karena, tidak mungkin pimpinan atau kepala daerah tidak mengetahui atas perbuatan stafnya apalagi perbuatan tersebut sudah menyalahi hukum,” ungkap Saut.
Tidak itu saja, kata Saut, masyarakat Kota Padangsidimpuan juga sangat berharap dengan profesionalitas kinerja APH, baik Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengungkap aktor dan sutradara atas semua tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padangsidimpuan ini.
Salah satunya yang masih dalam proses yakni kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023 di Dinas Pemdes Kota Padangsidimpuan yang masih ditangani oleh Kejari Padangsidimpuan di bawah pimpinan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH. (REN/SMS)
