TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Zulfikar, SH, MH, dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan “tangkap lepas” terhadap para tersangka penimbun BBM ilegal jenis solar subsidi.

Menurut Kasat, Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel, bukan “tangkap lepas” para tersangka penimbun BBM ilegal jenis solar subsidi, tapi tidak melakukan penahanan.

Karena, pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait kasus ini.

“Kenapa para tersangka tidak kita lakukan penahanan, (karena) kita masih menunggu keterangan ahli dari BPH Migas,” tegas Kasat.

Ia juga menerangkan bahwa tudingan “tangkap lepas” itu tak berdasar. Karena, usai proses penangkapan, esok malamnya Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, memimpin langsung ekspose kasus tersebut ke publik.

“Kalau ini tangkap lepas, tidak akan mungkin Bapak Kapolres mem-press realese-nya. Artinya, Bapak Kapolres membuka secara terang benderang kasus ini ke permukaan publik. Tidak ada yang kami tutup-tutupi di sini,” imbuh Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berarti, Penyidik Polres Tapsel sangat serius menangani kasus ini. Karena proses hukum pastinya tetap berjalan. Juga, pastinya Jaksa akan menagih berkas SPDP yang sudah mereka kirim.

“Dan, Jaksa sudah kita beri tahu jika kita sudah mulai melakukan penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini,” tutur Kasat.

Alasan Tidak Ditahan

Kasat juga mengurai alasan lain, mengapa Penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab, ahli dari BPH Migas mengeluarkan hasil keterangan terkait kasus ini, bisa sampai sebulan lamanya. Pihaknya khawatir, masa penahanan tersangka tidak tercapai.

Karena, kata Kasat, sesuai KUHAP, Penyidik Kepolisian maksimal bisa melakukan penahanan 20 tambah 40 hari. Belum lagi, Jaksa meneliti berkas kasus ini, yang juga memakan waktu. Sehingga, pihaknya khawatir akan lewat masa penahanannya. Maka pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dengan tidak melakukan penahanan ini, menurut Kasat, tidak serta merta para tersangka “bebas”. Para tersangka ini, juga melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Dan para tersangka telah melakukan wajib lapor.

“Jika keterangan ahli dari BPH Migas sudah ada, maka kami akan segera lakukan penahanan terhadap para tersangka. Terkait ini, Penyidik harus mendengar keterangan dari ahli dulu, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut,” terangnya.

Dasar Hukum Tidak Melakukan Penahanan

Kasat memaparkan, langkah tidak lakukan penahanan ini sendiri juga tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Adapun alasan Penyidik tidak menahan, yaitu karena para tersangka kooperatif, tak mengulangi perbuatannya atau melarikan diri, dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

“Dan hak seorang tersangka juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Serta, kewenangan Penyidik pula untuk tidak menahan para tersangka,” urai Kasat.

“Kalau Penyidik berkeyakinan tersangka tidak melanggar beberapa alasan itu, maka bisa tidak ditahan. Para tersangka ini, memiliki jaminan orang selama tidak ditahan tersebut,” tambahnya.

Terkait jaminan ini, sambung Kasat, juga tertuang di dalam KUHAP. Selain orang, jaminan uang juga berlaku, jika tidak melakukan penahanan. Kalau jaminan orang, tersangka harus bermohon ke Penyidik. Sedangkan jaminan uang, tersangka menitipkan ke Panitera Pengadilan.

“Intinya, proses hukum masih terus berlanjut terkait kasus ini. Kami juga mohon doa dan dukungan, agar bisa segera mem-P21-kan atau melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” tandas Kasat mengakhiri. (SMS)